Tegas! DPR Akan Panggil Pemda dan Kemendagri terkait 234 Triliun Dana Mengendap di Bank
Kamis, 23 Okt 2025, 22:30 WIBJAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kabar soal banyaknya dana untuk publik yang hanya mengendap di Bank, bahkan sampai 234 triliun rupiah. Ia pun bertanya-tanya mengapa dana milik sejumlah pemerintah daerah (Pemda) itu mengendap di perbankan.Â
Khozin mempertanyakan kinerja Pemda hingga sampai ratusan triliunan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru hanya âterparkirâ di bank. Menurutnya, Pemda harus memberikan klarifikasi mengenai dana yang mengendap tersebut.Â
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?â kata Khozin di Jakarta, Kamis (23/10)
Apabila dana pemda sengaja ditempatkan di bank, menurut Khozin, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi Pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," tukasnya.
Namun jika dana Pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.Â
âTren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,â ungkap Politisi Fraksi PKB ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.Â
Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 di mana terdapat dana Pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp 234 triliun. Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.