Sejarah Baru, Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi, PI Dukung Penuh Keputusan Presiden
Rabu, 22 Okt 2025, 17:20 WIBJAKARTA - Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, PT. Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penuh keputusan Presiden menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.Â
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan keputusan ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi, yang semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah pada petani sekaligus komitmen pada terwujudnya
swasembada pangan yang berkelanjutan.
âPupuk Indonesia mengapresiasi dan mendukung penuh langkah bersejarah pemerintah dalam menurunkan HET pupuk subsidi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani. Sejalan dengan pemerintah, kami selalu berkomitmen untuk memprioritaskan kepentingan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional,â kata Rahmad di Jakarta, Rabu (22/10).
Pupuk Indonesia optimistis kebijakan yang diambil oleh Presiden ini akan mampu meningkatkan keterjangkauan pupuk, sekaligus memperkuat daya beli petani. Dengan harga pupuk yang lebih
terjangkau, maka akan memudahkan akses petani terhadap pupuk, sekaligus mendorong produktivitas
pertanian nasional.
Untuk mendukung kelancaran implementasi HET terbaru, Pupuk Indonesia berkoordinasi dengan
kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini terlaksana sesuai aturan. Sosialisasi kepada seluruh rantai distribusi, utamanya Penerima Pada Titik Serah (PPTS) juga segera dilaksanakan secara menyeluruh agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan optimal.
Adapun selama proses sosialisasi kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok
pupuk subsidi dalam kondisi yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia. Hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan stok pupuk subsidi nasional mencapai 1.101.807 ton yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun.
"Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk
tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia," kata dia.
Pupuk Indonesia menegaskan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan memastikan seluruh proses distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memungkinkan pemantauan stok, penyaluran, hingga transaksi penebusan secara real-time di seluruh Indonesia.
âKami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal penyaluran pupuk
berlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,â tegasnya.
Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sejalan dengan semangat pemerintah untuk merevitalisasi pabrik pupuk nasional yang sebagian besar telah beroperasi selama puluhan tahun.
Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan sektor pangan melalui efisiensi
produksi dan peningkatan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau bagi petani.Â
Selama ini, upaya revitalisasi pabrik pupuk terhambat berbagai regulasi, sehingga inisiatif baru ini menjadi tonggak penting dalam memperbarui infrastruktur industri pupuk demi mendukung produktivitas pertanian nasional.
Pemerintah melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman telahmengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET Pupuk subsidi sebesar 20%. Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Pertanian pada 22 Oktober 2025, Menteri Pertanian menyampaikan
HET ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi.
Berikut ini merupakan HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:
 Pupuk Urea
: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
 Pupuk NPK
: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
 Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
 Pupuk ZA
: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
 Pupuk Organik
: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Dukung Pembudi Daya Tradisional, KKP - Komisi IV Pastikan Akses Pupuk Subsidi
-
Luis Enrique Tabuh Genderang Perang: Akui Bayern Konsisten, Tapi Tegaskan Skuad PSG Tak Terkalahkan
-
Kabar Baik! Warga DKI Diberi Keringanan Bayar PBB-P2 2026 untuk Periode April-Mei
-
Misteri Satu Abad Terjawab? Sinyal WIMP Ditemukan di Jantung Bimasakti
-
Dubai Tennis Championships: Ruzic Buat Kejutan, Singkirkan Raducanu
-
Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk Nasional Aman di Tengah Gejolak Timteng
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.