Izin Tambang Dicabut di Istana, KPK: SK-nya Belum Pernah Kami Lihat
Rabu, 22 Okt 2025, 11:03 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menemukan surat keputusan (SK) mengenai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
âDicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,â ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Dian yang di KPK bertugas berkoordinasi dan mengawasi lima wilayah di bagian timur Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, mengaku pihaknya telah menanyakan empat IUP yang dicabut tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
âKami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,â katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menanyakan keseriusan pemerintah yang bertugas untuk menangani pencabutan empat IUP tersebut.
âApakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,â ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan tidak ada kegiatan di empat pertambangan tersebut berdasarkan laporan tim KPK di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.
KPK temukan perbedaan data izin tambang usai koordinasi dengan 9 K/L
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perbedaan data izin pertambangan setelah berkoordinasi dengan sembilan kementerian/lembaga (K/L) pasca-ramainya izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
âKami mulai dari izin usaha pertambangan di pulau kecil. Berapa banyak sih IUP pulau kecil se-Indonesia? Dapat data dari Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, red.), ada 246 IUP di pulau kecil,â ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Sementara ketika KPK menanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dian mengatakan KKP mencatat ada 372 IUP di pulau kecil.
âData ESDM sekian, data KKP sekian, ini biasa antarkementerian enggak mengobrol. Kami paham sama paham lah. Ya mungkin di internal KPK bisa jadi juga ada ego sektoral ya,â ujar Dian.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan fungsi koordinasi dan menjembatani antarkementerian setelah ada perbedaan data tersebut.
Ia menjelaskan hal itu dilakukan untuk mendorong pemberian sanksi yang tepat untuk para pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan.
âMendorong penegakan sanksi kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran. Lakukan tindakan. Apakah administrasi? Pidana lingkungan? Masalah pajak? Kalau ada korupsinya ya bisa jadi kewenangan KPK,â.
- IUP Nikel
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.