Aturan Baru Disiapkan, UMKM Tak Boleh Jadi Korban di Era E-Commerce
Rabu, 22 Okt 2025, 20:30 WIBJAKARTA â Aturan yang melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital jadi semakin penting di era ekonomi berbasis teknologi.
Tanpa regulasi yang jelas, pelaku usaha kecil bisa kalah bersaing dengan platform besar yang memiliki modal, jaringan, dan akses data jauh lebih kuat.
Karena itu, pemerintah perlu hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi juga sebagai fasilitator agar ekosistem digital tetap adil dan inklusif.
Dengan aturan yang berpihak, UMKM bisa mendapat ruang tumbuh lewat perlindungan dari praktik predatory pricing, akses yang setara ke pasar digital, serta dorongan untuk meningkatkan literasi teknologi dan kapasitas produksi.
Pada akhirnya, regulasi yang tepat bukan untuk membatasi inovasi, tapi memastikan transformasi digital membawa manfaat nyata bagi seluruh pelaku ekonomiâterutama mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyiapkan poin-poin aturan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di platform e-commerce atau perdagangan digital.
âKami lagi membuat poin-poin aturan tentang pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital,â ucap Maman ketika ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (22/10).
Poin-poin tersebut, kata dia, sudah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk ditindaklanjuti.
Maman belum dapat mengungkapkan secara rinci ihwal poin-poin apa saja yang nantinya akan masuk ke regulasi tersebut. Yang jelas, kata dia, aturan tersebut disusun untuk mengimbangi perkembangan zaman yang menghadirkan pasar digital, di luar pasar tradisional dan pasar modern.
âKami melihat perlu ada aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pengusaha yang bergerak di sektor pasar digital. Ini luar biasa banyak,â kata Maman.
Ekosistem pasar digital pun memiliki elemen-elemen kompleks yang berbeda dengan pasar modern maupun tradisional. Maman memaparkan ekosistem pasar digital terdiri atas transporter, pemilik aplikasi, dan UMKM.
Ia juga memaparkan terdapat jutaan masyarakat yang terhubung di dalam ekosistem tersebut, seperti jumlah pengemudi ojek online terdaftar yang mencapai lebih dari 3 juta akun di beberapa aplikasi.
âGrab yang aktif sekitar 1 juta (orang), yang terdaftar 3,7 juta. Gojek yang terdaftar 3,1 juta, yang aktif 500 ribu. Di platform e-commerce, Shopee misalnya, itu ada 100 jutaan pedagang, tetapi yang aktif kurang lebih 5 juta,â kata Maman.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya aturan dan mekanisme yang melindungi aktivitas ekosistem pasar digital, sehingga terjadi interaksi yang adil antara UMKM, pemilik aplikasi, serta transporter.
âPoin-poin usulan aturannya sudah kami sampaikan ke Kemenko Perekonomian, lagi digodok. Supaya memberikan perlindungan kepada UMKM kita yang bergerak di pasar digital,â kata Maman.
- Ekonomi Digital
- UMKM
- E-Commerce
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kenalkan Herbal Tradisional, Sido Muncul Luncurkan Sido HerbalPedia dan SiHerbie
-
Ini Dia Para Top CEO dan Best Unitlink 2026 yang Raih Award dari Media Asuransi
-
Proyek Giant Sea Wall Dikebut, Presiden Prabowo Perintahkan Mendiktisaintek Gandeng Kampus
-
Pemkab Lebak Minta Masyarakat Kasepuhan Tingkatkan Produksi Pangan
-
Pasar Jaya Targetkan Tumpukan Sampah Kramat Jati Tuntas 10 April
-
Gebrakan Bank Mandiri, Bayar Apapun di China Kini Tinggal Scan QR, Nasabah Mandiri Wajib Tahu
-
Harga Emas Antam pada Selasa (28/4) Pagi Naik Rp5.000 Menjadi Rp2,814 Juta/Gr
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.