Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Diperpanjang hingga 30 Desember 2025

Selasa, 21 Okt 2025, 20:08 WIB

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan dalam rangka mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Bona Fatwa di Simpang Empat, Sumbar, Selasa, mengatakan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan itu mulai berlaku sejak 20 Oktober sampai 30 Desember 2025.

Ket. Foto: Kantor Badan Pendapatan Daerah Pasaman. — Sumber: Antara Foto

"Mari manfaatkan program ini oleh masyarakat. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan bisa membuat masyarakat semangat membayar pajak," katanya.

Menurutnya, adapun pemutihan pajak kendaraan itu meliputi bebas tunggakan pokok pajak kendaraan sebelumnya, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan bebas denda pajak kendaraan.

Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB k-2), bebas pajak progresif, diskon pajak 50 persen kendaraan umum barang, diskon pajak 70 persen kendaraan umum penumpang dan diskon 50 persen mutasi kendaraan dari luar Sumbar atau balik nama kendaraan bermotor.

"Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat terbantu dan meningkatkan pendapatan daerah," harapnya.

Dia menilai dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini bisa menambah pendapatan daerah.

"Sebelumnya, telah kita berlakukan dan saat ini kita perpanjang sampai akhir tahun," katanya.

Dia menjelaskan potensi meningkatkan pendapatan di pajak kendaraan sangat tinggi.

Pihaknya mencatat hingga Oktober 2025 realisasi pajak kendaraan bermotor atau opsen hingga saat ini mencapai Rp24,709 miliar dari target Rp25,627 miliar selama 2025.

"Pajak kendaraan itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," katanya.

Dia merinci capaian PKB Rp14,621 miliar dari target Rp15,865 miliar atau 92,16 persen.

Kemudian, BBNKB capaian sebesar Rp10,087 miliar dari target Rp9,762 miliar atau 103,34 persen.

Menurutnya, untuk BBNKB telah melebihi target dan pihaknya optimis capaian target PKB akan tercapai sampai akhir 2025 dengan dukungan semua pihak.

Dia menyebutkan potensi peningkatan pajak kendaraan di Pasaman Barat cukup tinggi karena jumlah kendaraan cukup tinggi di Pasaman Barat.

Dari data yang ada Pasaman Barat menduduki peringkat kelima jumlah kendaraan terbanyak dari 19 kabupaten/kota.

"Untuk roda dua ada sebanyak 100.164 unit dan roda empat atau lebih sebanyak 18.117 unit. Total kendaraan di Pasaman Barat mencapai 118.281 unit," jelasnya.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.