Ternak Lepas Bikin Resah, Pemkab Manggarai Barat Keluarkan Aturan Tegas

Jumat, 17 Okt 2025, 01:30 WIB

LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan ternak berkeliaran di wilayah Labuan Bajo. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan masyarakat serta wisatawan di kawasan wisata unggulan tersebut.

"Kami juga imbau masyarakat proaktif untuk membantu petugas agar mengamankan ternak jika menemukan ada di halaman rumah atau kebun," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Kamis.

Ket. Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat saat melakukan penertiban ternak sapi yang dilepasliarkan di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). — Sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Ia menyampaikan hal tersebut menyusul penertiban sebanyak tiga ekor ternak sapi di Labuan Bajo yang dilaporkan warga pada Rabu (15/10) lalu.

"Pemilik ternak sudah kami panggil dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta keselamatan masyarakat, mengingat ternak yang berkeliaran bebas sering kali menimbulkan gangguan dan potensi bahaya di jalan maupun area pemukiman.

Dalam penertiban yang telah dilakukan selama ini, lanjut dia, petugas sering mengalami kesulitan karena ukuran ternak seperti ternak sapi yang cukup besar dan sulit dikendalikan, sehingga memerlukan kerja sama antara petugas dan masyarakat sekitar.

"Penanganan persoalan ini butuh dukungan warga dan semua pihak," katanya.

Penertiban ternak di Manggarai Barat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Lebih lanjut, dalam Perbup Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak, setiap warga dilarang melepaskan ternak pada beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar dan mengajar, fasilitas keagamaan, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik dan jalan raya.

Pemilik ternak wajib menjaga ternak dengan cara mengkandangkan atau diikat di lokasi pemeliharaan.

Ia menjelaskan hingga saat ini pemerintah daerah masih mendapatkan laporan ternak yang berkeliaran di Labuan Bajo. Ia mengimbau pemilik ternak agar menaati aturan mengkandangkan ternak demi kepentingan umum.

"Sejak Januari hingga awal Oktober 2025 sudah belasan kali kami melakukan penertiban dan kebanyakan ditebus kembali oleh pemiliknya," katanya.

  • hewan ternak
  • labuan bajo
  • pemkab manggarai barat

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.