Pemerintah Tetapkan Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Kamis, 16 Okt 2025, 15:40 WIBJAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kebijakan ini menandai langkah besar pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Sampah tidak lagi dipandang sebagai beban lingkungan.
Dan saat ini sampai harus dipandang sebagai sumber daya energi yang dapat diolah yakni menjadi listrik, biogas, biofuel, dan bahan bakar terbarukan.
âPenanganan sampah menjadi energi terbarukan adalah bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Hanya residu yang nantinya akan masuk ke TPA,â ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Kamis (15/10).
Perpres ini menyempurnakan Perpres 35/2018 dengan memperluas wilayah penerapan, mempercepat perizinan dan pendanaan. Serta memberikan kepastian investasi melalui tarif listrik tetap USD 0,20 per kWh selama 30 tahun.
Tarif ini dengan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah. Implementasi awal akan difokuskan di kota besar dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus mendukung target Net Zero Emission 2060.
âPerpres 109/2025 adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,â ucap Hanif.
Pemerintah menargetkan implementasi awal Perpres ini difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar. Yang di mana dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton serta TPA yang sudah melebihi kapasitas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif.
Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025. Aturan pengelolaan sampah itu berupa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Menjadi Energi Terbarukan.
Dalam Perpres, tertulis timbunan sampah per 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sementara itu, capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen sehingga masih ada 60,99 persen yang belum dikelola dengan sistem pembuangan terbuka. ils/I-1
- Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
- Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Slank Gelar Konser di Bandung, Ajang Nostalgia Formasi 14
-
Dukung EBT Nasional, Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel
-
Tiongkok Deklarasikan Asosiasi Kecerdasan Buatan Dunia
-
Yordania Sukses Cegat 3 Rudal Iran Tanpa Korban Jiwa
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Iko Uwais Bintangi Film Aksi "Wings of Dread"
-
BI Pasang Harapan Besar pada PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Regional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.