Pemerintah Tetapkan Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Kamis, 16 Okt 2025, 15:40 WIB

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini menandai langkah besar pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Sampah tidak lagi dipandang sebagai beban lingkungan.

Ket. Foto: — Sumber: KLH

Dan saat ini sampai harus dipandang sebagai sumber daya energi yang dapat diolah yakni menjadi listrik, biogas, biofuel, dan bahan bakar terbarukan.

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan adalah bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Hanya residu yang nantinya akan masuk ke TPA,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Kamis (15/10).

Perpres ini menyempurnakan Perpres 35/2018 dengan memperluas wilayah penerapan, mempercepat perizinan dan pendanaan. Serta memberikan kepastian investasi melalui tarif listrik tetap USD 0,20 per kWh selama 30 tahun.

Tarif ini dengan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah. Implementasi awal akan difokuskan di kota besar dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus mendukung target Net Zero Emission 2060.

“Perpres 109/2025 adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ucap Hanif.

Pemerintah menargetkan implementasi awal Perpres ini difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar. Yang di mana dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton serta TPA yang sudah melebihi kapasitas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif.

Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025. Aturan pengelolaan sampah itu berupa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Menjadi Energi Terbarukan.

Dalam Perpres, tertulis timbunan sampah per 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sementara itu, capaian pengelolaan sampah baru 39,01 persen sehingga masih ada 60,99 persen yang belum dikelola dengan sistem pembuangan terbuka. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.