Pemkot Yogyakarta Perketat Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Senin, 13 Okt 2025, 18:00 WIBYOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat komitmen pengurangan sampah plastik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, sekaligus ajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke alternatif ramah lingkungan.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam SE tersebut menegaskan, pembatasan penggunaan plastik berlaku di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman. âDengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,â ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai serta menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai berulang. Selain itu, warga diimbau membawa wadah makan dan minum sendiri, serta menghindari kemasan plastik sekali pakai dalam penyajian atau penjualan makanan dan minuman. Pelaku usaha juga diminta mengirim laporan pelaksanaan pembatasan plastik setiap bulan melalui tautan bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq mengatakan, penerbitan SE tersebut mempertegas pelaksanaan Perwal dan sejalan dengan Gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). âSurat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan... salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,â kata Rajwan, Jumat (10/10).
Rajwan menambahkan, DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. âContohnya supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah,â ujarnya.
Kebijakan ini juga diterapkan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Yogyakarta. âSnack diberi tempat dari kaca dan menggunakan gelas kaca untuk meminimalisir plastik,â ujar Rajwan. DLH akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut selama satu bulan sebelum dilakukan evaluasi tahap berikutnya.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Demi Kesehatan Warga, Tuberkulosis Lampung Digerpol Ramai-ramai
-
MBG untuk Lansia? Mensos sebut Masih Dalam Tahap Pematangan Konsep
-
Menko AHY: Festival Cap Go Meh Kirim Pesan Harmoni di Tengah Ketidakpastian Global
-
Legenda Real Madrid Santamaria Wafat di Usia 96 Tahun
-
Manchester United Taklukkan Chelsea 1-0 lewat Gol Tunggal Matheus Cunha
-
Patrick Kluivert Akhirnya Datang ke Indonesia, Promotor Akui Sempat Sulit Yakinkan
-
Volume Sampah Meningkat Hingga 20 Ton per Hari Selama Ramadan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.