UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Buruh Sambut Antusias
Minggu, 12 Okt 2025, 22:04 WIBPALEMBANG -Â Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen. Usulan itu didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi terbaru, sementara penetapan resmi masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, di Palembang, Minggu, mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMPÂ dan UMSPÂ tahun 2026. Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp200 ribu.
"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.
Ia menjelaskan pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.
"Usulan tersebut didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen. Seluruh data mengacu pada laporan BPS Sumsel per September 2025," katanya pula.
Namun, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
"Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026," ujarnya.
Dalam penetapan UMP dan UMSP 2025, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Untuk perhitungan 2026, kami masih menunggu regulasi dari pusat dan arahan resmi dari Dewan Pengupahan Nasional atau Kementerian Ketenagakerjaan RI," katanya pula.
Cecep mengatakan UMSP akan kembali diberlakukan setelah sebelumnya hanya menetapkan UMP secara umum.
"Skema UMP dan UMSP tetap diberlakukan. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka akan mengacu pada UMP," kata dia lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP Tahun 2025 itu senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 (6,5 persen).
- sumatera selatan
- ump sumsel
- buruh
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Gagal Capai Kesepakatan, AS Tutup Kegiatan Mulai Awal Oktober
-
Mengenal Seluk Beluk Tokenized Stock, Panduan Lengkap Investasi Saham Digital
-
Cegah Dehidrasi Pemudik Lewat Jalur Sumsel karena Panas Terik
-
25 Hakim Diusulkan Kena Sanksi, KY Soroti Integritas Penegak Hukum
-
Peneliti Korsel Temukan Cara Hilangkan Nanoplastik dari Air dalam Waktu Singkat
-
LG Perkenalkan Air Purifier yang Efektif Bersihkan Debu, Bau, Virus, dan Bakteri
-
Sumatera Selatan Menjadi Motor Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Siap Menjadi Lumbung Pangan Dunia!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.