Kasus Ponpes Al Khoziny Masuk Tahap Penyidikan, Polda Jatim Panggil Sejumlah Saksi
Jumat, 10 Okt 2025, 10:43 WIBSURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan usai gelar perkara tim gabungan penyidik.
âUntuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,â kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis (9/10).
Abast menjelaskan setelah peningkatan status tersebut, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.
âDari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,â ujarnya.
Menurut Abast, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pihak pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian.
Namun, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.
âLatar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,â ujarnya.
Abast menambahkan tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September, segera setelah peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny yang menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka.
Tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
âKeterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,â kata Abast.
- Ponpes Al Khoziny
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Parigi Moutong Prioritaskan Program Pendidikan Bersama PGRI
-
Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Marzuki Nalapraya Tutup Usia
-
Kalsel Melakukan Pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam
-
KKP Boyong Produk Ikan Tuna ke Barcelona
-
Survei KBS: Capres Lee Jae-myung Unggul Dengan 46%, Kim Moon-soo 31%
-
Ferran Torres Jalani Operasi Usus Buntu, Absen di Sisa Musim Barcelona
-
Tiga GandaCampuran Indonesia Melaju ke 16 Besar Malaysia Masters
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.