Reformasi Kepolisian Perlu Melakukan Langkah-langkah Berikut Kalau Mau Berhasil
Kamis, 09 Okt 2025, 01:12 WIBJAKARTA â Masyarakata memang sudah lama mendamba polisi yang ramah, professional, berintegritas, dan bersifat melayani, bukan representatif bergaya militeristik. Lalu muncullah gerakan untuk mereformasi Polri. Bagaimana kalau mau sukses reformasi? Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengusulkan empat poin penting yang harus dilaksanakan dalam reformasi kepolisian. Sulis, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa poin penting pertama adalah Polri kembali kepada tugas konstitusional kepolisian.
âMari kembalikan polisi itu kepada tugas konstitusionalnya, yaitu memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,â katanya dalam kegiatan seminar nasional Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini? di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.
Poin kedua adalah membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual. Poin tersebut, kata Sulis, dapat dilakukan dengan memberantas korupsi sejak dari proses rekrutmen polisi dan menerapkan tata kelola yang transparan serta akuntabel. Menurutnya, saat ini dibutuhkan tokoh-tokoh yang jujur di dalam kepolisian.
âKita semua merindukan tokoh-tokoh seperti Pak Jenderal Hoegeng Iman Santoso dan banyak lagi tokoh-tokoh lain di kepolisian,â katanya. Poin ketiga adalah membangun budaya hukum yang semakin mendekatkan polisi dan masyarakat. Sulis mengatakan, apabila aparat penegak hukum, termasuk polisi, ingin dekat dengan masyarakat, maka harus melepaskan terlebih dahulu atribut resmi agar bisa diterima dengan mudah.
âKita harus mengerti apa yang berlangsung di masyarakat itu, apa yang boleh dan tidak boleh. Setelah kita tahu masalahnya, baru kita pakai lagi seragam,â katanya. Poin keempat adalah mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian dengan mendekatkan hukum dan masyarakat. Menurutnya, pendidikan kepolisian jangan hanya menggunakan studi doktrin dan studi dogma dalam lingkaran hukum, tetapi juga menerapkan studi hukum interdisiplin yang disebut sebagai studi sosio-legal.
âKita harus mulai mengajarkan kepada para polisi itu bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merespons hukum dan mereka bahkan punya kapasitas untuk bikin hukum sendiri ketika hukum negara tidak adil, dan di sinilah payung ada studi sosiologi hukum, antropologi hukum,â katanya.
Istana Bantah
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah adanya isu bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengajukan sejumlah nama yang masuk sebagai anggota Komite Reformasi Polri. Prasetyo yang juga menjadi Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Kapolri Listyo Sigit tidak pernah mengajukan nama, apalagi penolakan dari Presiden Prabowo soal nama-nama anggota Komite Reformasi Polri yang segera diumumkan.
"Info dari mana? Pak Kapolri tidak pernah mengajukan nama dan tidak pernah kemudian ada penolakan (dari Presiden)," kata Pras, sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan usai pelantikan sejumlah pejabat di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Pras mengakui bahwa Presiden Prabowo sudah mengantongi nama-nama anggota Komite Reformasi Polri yang berjumlah sembilan orang.
Ia mengungkapkan sembilan anggota tersebut akan diisi oleh berbagai tokoh kompeten di bidang hukum, serta memiliki pengalaman di bidang Kepolisian. Saat ditanya lebih lanjut soal mantan Kapolri yang bergabung dalam komite tersebut, Pras hanya menjawab singkat. "Nanti tunggu nama-namanya," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Pras mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan pembentukan Komite Reformasi Polri dan melantik anggota-anggotanya pada pekan ini. Ketika ditanya kepastian soal jadwal pelantikan itu, Pras kembali menjawab normatif, sambil berkelakar kepada media. "Tunggu tanggal mainnya, nanti ada hari khususnya. Insya Allah (besok)," kata Pras.
Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian atau Komite Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri, terutama setelah muncul berbagai desakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta minggu lalu (26/9) menyebut pembentukan Komite Reformasi Polri paling lambat diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada pertengahan Oktober 2025. Yusril kemudian mengungkap sejumlah tokoh bidang hukum kemungkinan akan masuk sebagai anggota komite. Nama-nama yang digadang-gadang akan dilantik sebagai anggota komite itu, di antaranya Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
- Reformasi Polri
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Iga Swiatek Ukir Rekor Peraih Kemenangan Terbanyak di Babak Pertama Era Modern Usai Melaju di US Open
-
Gaikindo Harap Pemesanan Pikap India Ditunda, Lebih Baik Majukan Industri Otomotif Dalam Negeri
-
Cuaca Buruk, Starship 10 Milik SpaceX Batal Uji Terbang
-
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Gunakan Masker saat di Luar Ruangan
-
Jens Raven Ungkap Alasan Selebrasi Pacu Jalur Usai Cetak 6 Gol ke Gawang Brunei
-
UPI Tunjuk Ustaz Adi Hidayat Jadi Dosen Tetap untuk Perkuat Reputasi Global
-
Mahfud Md Uraikan Tiga Poin Pokok Reformasi Polri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.