Pemprov DKI Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, UMKM Dapat Relaksasi Khusus

Kamis, 09 Okt 2025, 15:05 WIB

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati memastikan, dalam proses tersebut pemerintah akan memberikan relaksasi khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi tanpa melanggar aturan kesehatan.

“Tapi sekali lagi sesuai dengan arahan Bapak (Gubernur DKI Pramono Anung) akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM, terutama untuk tetap memberikan ruang terhadap penjualan,” ujar Ani di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

Ani menegaskan, Pemprov DKI tidak hanya berfokus pada pengaturan aktivitas merokok di ruang publik, tetapi juga memastikan kebijakan ini tidak menekan ekonomi rakyat kecil. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan usaha kecil yang bergantung pada penjualan produk tembakau.

Namun begitu, Ani menekankan bahwa tujuan utama Raperda KTR adalah melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Ia menyoroti meningkatnya jumlah perokok di kalangan remaja Jakarta yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Karena kami melihat memang perokok di usia muda itu di Jakarta semakin lama semakin tinggi. Itu yang menjadi concern kami sebetulnya. Dan biaya penyakit karena akibat merokok itu termasuk dalam salah satu penyakit yang membutuhkan biaya yang tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, kasus penyakit akibat rokok seperti kanker paru, stroke, dan penyakit jantung menyumbang biaya pengobatan tertinggi di fasilitas kesehatan Jakarta. Pemerintah ingin Raperda ini menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menekan angka perokok baru sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyakit.

Ani berharap regulasi tersebut nantinya mampu melindungi anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpapar rokok, baik secara langsung maupun melalui paparan asap rokok di ruang publik. Selain itu, Raperda juga diharapkan mempertegas kawasan-kawasan yang harus steril dari aktivitas merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan transportasi umum.

“Kami ingin anak-anak Jakarta tumbuh di lingkungan yang sehat tanpa paparan asap rokok, karena itu salah satu bentuk investasi kesehatan jangka panjang,” imbuhnya.

Meski begitu, Ani kembali menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda KTR masih berlangsung dan belum mencapai tahap finalisasi. Pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi UMKM dan pelaku usaha, agar kebijakan yang dihasilkan bisa diterapkan secara adil dan efektif.

“Masih dalam tahap pembahasan, jadi belum final,” ungkap Ani.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi salah satu agenda penting dalam program kesehatan publik DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung. Pemerintah berkomitmen menjadikan Jakarta sebagai kota yang sehat dan ramah lingkungan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan kualitas hidup warga ibu kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.