Menbud Ungkap Transparansi Pengelolaan Royalti Musik Minim

Kamis, 09 Okt 2025, 16:20 WIB

JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menanggapi upaya penyelesaian sengketa royalti yang terjadi akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas oleh LMKN. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menemukan jalan keluar agar mendapatkan hasil yang menguntungkan dan memuaskan.

"Itu kan sudah dibahas dari Kementerian Hukum, industri dan juga dengan DPR. Nanti akan ada pengaturan yang adil dan semuanya pihak harus mendapatkan win-win solution," kata Menbud kepada wartawan usai peresmian Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Ket. Foto: Menteri Kebudayaan Fadli Zon — Sumber: RRI/Annisa Ramadhannia

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat diterpa gonjang-ganjing terkait pengelolaan royalti musik. Permasalahan tersebut muncul akibat kurangnya transparansi dan efektivitas dalam distribusi royalti kepada para pencipta dan pelaku musik.

Lebih lanjut, polemik ini muncul dari ketidaksesuaian data dan praktik pembagian royalti yang tidak jelas. Serta banyaknya LMKN yang tidak disertai evaluasi memadai, menyebabkan musisi dan pemegang hak tidak menerima royalti dengan adil.

Meskipun demikian, penyelesaian masalah sengketa royalti masih dalam proses, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan sistem yang lebih transparan dan adil.

"Semuanya masih dalam proses," ujar Menbud.

Sejalan dengan Menbud Fadli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun demikian. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal.

Menkum juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di mana beberapa LMK tidak melaporkan data lengkap sehingga sulit menentukan siapa yang berhak atas royalti.

"Sampai saat ini, tidak ada yang menggugat. Saya boleh menduga, bukan menuduh, tapi menduga ada sesuatu yang tidak beres," ujar dia, Rabu (8/10).

Menurut Menkum Supratman, pengelolaan royalti musik tidak optimal dalam platform digital karena belum diatur Peraturan Menteri Hukum (Permenkum). Namun demikian, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta. Ia menyampaikan salah satu poin dalam aturan tersebut adalah memangkas biaya operasional oleh LMKN.

"Dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen. Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta," ujar dia. ils/I-1

  • menbud
  • royalti musik
  • Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.