Menbud Ungkap Transparansi Pengelolaan Royalti Musik Minim

Kamis, 09 Okt 2025, 16:20 WIB

JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menanggapi upaya penyelesaian sengketa royalti yang terjadi akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas oleh LMKN. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menemukan jalan keluar agar mendapatkan hasil yang menguntungkan dan memuaskan.

"Itu kan sudah dibahas dari Kementerian Hukum, industri dan juga dengan DPR. Nanti akan ada pengaturan yang adil dan semuanya pihak harus mendapatkan win-win solution," kata Menbud kepada wartawan usai peresmian Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Ket. Foto: Menteri Kebudayaan Fadli Zon — Sumber: RRI/Annisa Ramadhannia

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat diterpa gonjang-ganjing terkait pengelolaan royalti musik. Permasalahan tersebut muncul akibat kurangnya transparansi dan efektivitas dalam distribusi royalti kepada para pencipta dan pelaku musik.

Lebih lanjut, polemik ini muncul dari ketidaksesuaian data dan praktik pembagian royalti yang tidak jelas. Serta banyaknya LMKN yang tidak disertai evaluasi memadai, menyebabkan musisi dan pemegang hak tidak menerima royalti dengan adil.

Meskipun demikian, penyelesaian masalah sengketa royalti masih dalam proses, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan sistem yang lebih transparan dan adil.

"Semuanya masih dalam proses," ujar Menbud.

Sejalan dengan Menbud Fadli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun demikian. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal.

Menkum juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di mana beberapa LMK tidak melaporkan data lengkap sehingga sulit menentukan siapa yang berhak atas royalti.

"Sampai saat ini, tidak ada yang menggugat. Saya boleh menduga, bukan menuduh, tapi menduga ada sesuatu yang tidak beres," ujar dia, Rabu (8/10).

Menurut Menkum Supratman, pengelolaan royalti musik tidak optimal dalam platform digital karena belum diatur Peraturan Menteri Hukum (Permenkum). Namun demikian, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta. Ia menyampaikan salah satu poin dalam aturan tersebut adalah memangkas biaya operasional oleh LMKN.

"Dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen. Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta," ujar dia. ils/I-1

  • menbud
  • royalti musik
  • Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.