Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Rakyat
Rabu, 08 Okt 2025, 16:40 WIBJAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Koperasi di Indonesia, juga bisa mengelola tambang rakyat.
"Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru dirilis pemerintah. Tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba," kata Ferry dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi.
"Dan ini bagi pemberian prioritas kepada koperasi. Ini dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi," ucap Ferry.
Kemudian Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C. Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
âBegitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, besaran area untuk kelola gambang. Luas WIUP Mineral logam atau Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar,â ujar Ferry.
Dengan terbitnya PP tersebut, ia menuturkan, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan. Luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.
âKebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry.
Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menekankan, regulasi pengelolaan minerba oleh koperasi sudah diatur. Yakni, jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
Politikus NasDem ini menjelaskan, ketentuan koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020. "Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi," kata Martin melalui keterangan tertulis, Jumat (4/4).
Ia menjelaskan, pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan. Sebagaimana dimaksud Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60.
"Melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Poin kedua dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ucap Martin.
Berikutnya, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut. Yakni, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.
Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. ils/I-1
- koperasi
- Menkop
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Diduga Produksi Petasan, Dua Pelajar Tulungagung Diamankan Polisi
-
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pejagan-Tegal
-
Menkop Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada April 2026
-
Cegah Penularan Superflu, Dinkes DKI Dorong Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
-
Trump Sebut Angkatan Laut AS akan Mengawal Kapal Tanker melalui Selat Hormuz
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Saat Perayaan Imlek 2577 Kongzili
-
Koperasi Disiapkan Jadi Rumah Dagang Baru bagi UMKM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.