Bank Jakarta Siap Kelola Suntikan Rp20 Triliun dari Menkeu Purbaya, Janji Gas UMKM dan Industri Lokal

Rabu, 08 Okt 2025, 15:30 WIB

JAKARTA – Bank Jakarta menyambut positif rencana Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa yang bakal menempatkan dana sebesar Rp10–20 triliun ke Bank Jakarta guna memperkuat pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri lokal. Langkah ini disebut sebagai wujud nyata kepercayaan pemerintah pusat terhadap stabilitas sistem keuangan daerah dan peran strategis Bank Jakarta dalam menopang ekonomi Ibu Kota.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus Haryoto Widodo, menilai kebijakan itu mencerminkan dukungan pemerintah terhadap peningkatan kinerja ekonomi Jakarta. Ia menyebut, kepercayaan tersebut menjadi dorongan besar bagi Bank Jakarta untuk memperluas penyaluran pembiayaan di sektor produktif yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Ket. Foto: — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

“Langkah tersebut kami pandang sebagai bentuk kepercayaan dan dukungan strategis pemerintah terhadap peran Bank Jakarta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan daerah serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).

Agus menegaskan bahwa rencana penempatan dana tersebut bukan karena kebutuhan tambahan likuiditas. Ia memastikan, kondisi keuangan Bank Jakarta saat ini berada dalam keadaan sehat dan solid, dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang terjaga di level aman.

“Bank Jakarta saat ini memiliki struktur keuangan yang kuat, sehingga penempatan dana ini bukan untuk menambal likuiditas, melainkan menjadi stimulus bagi penguatan fungsi intermediasi kami,” jelas Agus.

Menurutnya, dana yang ditempatkan pemerintah akan diarahkan untuk memperkuat sektor produktif, terutama UMKM, perdagangan, industri, dan jasa. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha lokal serta menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Bank Jakarta siap melaksanakan amanah tersebut secara profesional dan prudent, dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan regulator dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),” lanjut Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana penempatan dana tersebut usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (7/10/2025). Dalam pertemuan itu, Purbaya menyebut bahwa dana sebesar Rp10–20 triliun dapat menjadi penggerak utama bagi ekonomi Jakarta, khususnya bagi UMKM dan industri lokal.

“Saya tanya tadi ke Pak Gubernur, apakah Bank Jakarta bisa nyerap? Jangan sampai saya kasih duit, panik terusnya. Waduh enggak bisa nyalurkan. Kata Pak Gubernur bisa,” ungkap Purbaya di Balai Kota DKI, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menilai, Bank Jakarta memiliki kapasitas dan pengalaman cukup untuk menyalurkan dana tersebut secara efektif. Ia berharap suntikan dana ini tidak hanya memperkuat permodalan bank, tetapi juga mendorong penyerapan tenaga kerja serta perputaran uang di sektor riil.

“Tapi kalau Rp10 triliun–Rp20 triliun aja bisa kali ya untuk nyerap ya. Nanti itu akan nyebar ke UMKM dan industri lain di Jakarta maupun di tempat lain,” ucapnya.

Rencana penempatan dana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat dalam mendorong sinergi fiskal dengan pemerintah daerah. Selain memperkuat sistem keuangan regional, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan peran BUMD sektor perbankan.

Dengan langkah ini, Bank Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi lembaga keuangan daerah, tetapi juga motor penggerak ekonomi rakyat yang mampu menjembatani kebutuhan modal antara pelaku usaha dan sumber pembiayaan berkelanjutan. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan semakin memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan regional.

  • Bank Jakarta
  • Menkeu Purbaya
  • Suntikan Dana

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.