Pemkab Cirebon Bebaskan BPHTB-PBG, Beri Peluang MBR Punya Rumah
Selasa, 07 Okt 2025, 09:11 WIBCIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memberi peluang kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala di Cirebon, Senin (6/10), mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan membahas pelaksanaan kebijakan itu dan dampaknya terhadap fiskal daerah.
âSudah dilaksanakan rapat koordinasi pada Kamis (2/10), guna memastikan kebijakan pro-rakyat ini tetap selaras dengan keberlanjutan fiskal daerah,â katanya.
Ia mengatakan pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah, kepada masyarakat yang memiliki atau masuk kategori berpenghasilan rendah.
Namun, kata dia, pelaksanaannya perlu dirancang secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Hendra menyampaikan penerapan kebijakan ini, berpotensi mengurangi PAD yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
Ia menjelaskan potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB, diperkirakan mencapai Rp15 miliar atau sekitar 17 persen dari total penerimaan daerah.
Sementara dari Retribusi PBG, kata dia, potensi pengurangan pendapatan berkisar antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, atau sekitar 31 persen dari target Rp13 miliar.
âMaka diperlukan kecermatan dalam merancang kebijakan, agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja publik, pelayanan dan pembangunan infrastruktur,â ujarnya.
Menurut Hendra, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia.
Ia menegaskan kajian ini menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan aspek sosial serta fiskal, agar kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menyebut kajian ini, menjadi wadah untuk memperkuat sinergisitas antarlembaga dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan kajian tersebut menghasilkan empat fokus utama yakni penyampaian dasar hukum dan teknis pelaksanaan, identifikasi dampak terhadap PAD, penyusunan langkah koordinatif berkelanjutan, serta penguatan sinergi dalam pelayanan publik.
âKami ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, maupun dampaknya terhadap PAD,â ujar Erus.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pelabuhan Lhokseumawe Titik Simpul Pemulihan Aceh
-
Sertifikasi SPPG Jangan hanya Sekadar Formalitas
-
Menteri Ekraf Nilai KPR Subsidi FLPP Dukung Produktivitas Pejuang Kreatif
-
5 Film Wajib Tonton yang Segera Hadir di Netflix, Catat Tanggalnya!
-
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen BSD Tangerang
-
G2G, India akan Borong 114 Jet Tempur Rafale dari Dassault Prancis
-
TikTok Buka Suara Pasca Dibekukan Sementara Kemkomdigi
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.