Gubernur Aceh Muzakir Manaf Usulkan Legalisasi 2.101 Sumur Minyak Rakyat ke Pemerintah Pusat
Selasa, 07 Okt 2025, 16:00 WIBBANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan legalisasi operasional dari pemerintah pusat.
"Benar, Gubernur Aceh secara resmi melalui suratnya telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapat legalitas," kata Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Dharma di Banda Aceh, Selasa (7/10).
Pengusulan sumur minyak rakyat di Aceh terjadi perubahan setelah dilakukan finalisasi. Usulan awal pada Juli 2025 hanya sekitar 1.762 sumur, terakhir didapatkan data final sebanyak 2.101 sumur.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 perihal finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
Seperti diketahui, usulan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.
Berdasarkan Permen tersebut, sumur minyak rakyat itu dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah setempat.
Dalam Surat Gubernur Aceh itu disebutkan 2.101 sumur minyak masyarakat ini tersebar di empat kabupaten yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang. Kemudian, juga ada yang berada dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Adapun rincian pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut yakni, untuk wilayah Bireuen sebanyak 83 sumur, usulan pengelolaannya oleh BUMDes Jroh Naguna, koperasi Produsen Tani Alam Jaya dan UMKM CV Aljadio Khalifa Buana.
Kemudian Aceh Timur, terdapat 1.291 sumur, dikelola oleh BUMD PT ATEM, lalu empat koperasi yaitu Tata Seuramoe Peureulak, Meuligoe Peureulak Jaya, Tuah Aneuk Galong dan Alam Raya Aceh Energi.
Selanjutnya Aceh Utara sebanyak 547 sumur, pengelolaannya melalui BUMD PT Pase Energi Migas, Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dan UMKM CV Petro Karya Utama.
Berikutnya Aceh Tamiang, di daerah ini terdapat 156 sumur, dikelola oleh BUMD PT Petro Tamiang Raya, kemudian empat koperasi yakni Produsen Sengeda Pulo Tiga, Tamiang Merata, Wangi Sari Selamat Jaya, Produsen Garuda Jaya Indonesia, dan Pemasaran Aneuk Agam Seuruway. Serta UMKM PT Tamiang Raya Bersatu.
Terakhir, ada sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah kerja BPMA terdapat 24 sumur (berada di empat kabupaten di atas).
Untuk itu, pengelolaannya nanti disesuaikan dengan letak lokasi sumur, jika di Aceh Utara, maka dikelola oleh BUMD atau koperasi di sana, begitu juga di kabupaten lainnya.
Dian Budi menambahkan, terhadap legalisasi sumur minyak masyarakat ini masih terus berproses di Kementerian ESDM hingga ada penetapan nantinya oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, karena tidak semua usulan tersebut diterima.
"Kita tunggu penetapan. Karena tidak semua yang diusulkan oleh Bupati atau Gubernur itu ditetapkan/disetujui legalitasnya oleh Menteri ESDM. Saat ini masih dalam penilaian, mana yang disetujui," kata Dian Budi.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menilai potensi sumur minyak rakyat ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik kedepannya.
"Jika sumur-sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur," ujarnya.
Pemerintah Aceh, lanjut dia, berkomitmen terus memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak masyarakat ini, dan diharapkan mampu mempercepat proses pengelolaan secara resmi.
"Semoga potensi sumur minyak ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di Aceh," pungkas M Nasir.
Sebagai informasi, hasil minyak dari sumur rakyat tersebut nantinya bakal dibeli oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat bakal membeli produksi sumur rakyat seharga 70â80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).
- Usulkan
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)
- Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Museum Louvre Kembali Dibuka Usai Dibobol Maling
-
Museum Tsunami Ramai Dikunjungi pada Hari Museum Indonesia
-
Gubernur Aceh Muzakir Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Penganugerahan Gelar Adat dari Wali Nanggroe
-
Menhan Sjafrie Konfirmasi Pembelian Jet Tempur J-10C Vegorous Dragon Tiongkok
-
Anthony Gordon Bangga Dapat Pujian Langsung dari Jose Mourinho Usai Newcastle Atasi Benfica
-
Diaspora Indonesia di Istanbul Rayakan Idulfitri dengan Nuansa Kekeluargaan.
-
TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Teluk Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.