AHY Ungkap 35% Perusahaan Logistik Siap Jalankan Normalisasi Kendaraan ODOL
Selasa, 07 Okt 2025, 03:00 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan hasil survei Badan Pusat Statistik yang menunjukkan sekitar 35 persen perusahaan logistik siap melakukan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menurut AHY, data tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keselamatan transportasi serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah mewujudkan penertiban kendaraan bermuatan berlebih.
"Dan sebetulnya bagus, dari hasil survei ataupun studi yang dilakukan oleh BPS, sebetulnya per hari ini ada 35 sekian persen yang apa namanya, pemilik usaha itu yang siap untuk melakukan normalisasi kendaraan," kata dalam jumpa pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin (6/10).
Meski begitu, AHY tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah perusahaan yang telah siap mengikuti aturan tersebut, namun ia menegaskan bahwa angka kesiapan 35 persen tersebut merupakan awal positif menuju penerapan kebijakan zero ODOL secara nasional.
Menurutnya kesiapan badan usaha angkutan barang melakukan normalisasi kendaraan menjadi peluang positif bagi perekonomian nasional karena mendorong investasi baru di sektor transportasi barang dan industri karoseri.
AHY menegaskan, normalisasi kendaraan bukan sekadar penyesuaian dimensi, tetapi juga langkah memperkuat tata kelola logistik nasional agar lebih efisien, aman, dan mendukung daya saing industri domestik.
"35 persen per hari ini, dari berapa bulan kita bekerja, sudah ada 35 persen yang menyatakan siap atau ingin melakukan normalisasi (truk ODOL). Apakah mengembalikan kepada kondisi awal atau investasi kendaraan baru," ujar AHY.
Ia menambahkan, dari hulu ke hilir, seluruh rantai pasok logistik harus dikawal agar penertiban kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga di tahap pemberangkatan dan pengawasan karoseri.
Dengan semakin banyak perusahaan yang siap menormalisasi kendaraan, AHY optimistis kebijakan zero ODOL dapat diterapkan efektif sekaligus menghadirkan sistem logistik nasional yang lebih aman dan kompetitif.
"Oleh karena itu, tentu kita ingin memastikan semuanya paham, bahwa ini harus dikawal hulu ke hilir. Bukan pada saat kejadian kecelakaan di jalan raya, tapi siapa yang memberangkatkan ini," kata AHY.
AHY menambahkan saat ini pemerintah juga tengah merancang skema insentif dan disinsentif bagi pihak yang menaati maupun melanggar aturan ODOL sebagai bentuk keseimbangan antara pendekatan edukatif dan penegakan hukum di lapangan.
Adapun skema insentif itu merupakan satu dari kesembilan rencana aksi nasional dalam mewujudkan zero ODOL dan telah tertuang dalam rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum yang ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Pemerintah menargetkan kebijakan zero ODOL dapat berlaku efektif secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Diketahui, Menko AHY membawahi lima kementerian, pertama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kedua, Kementerian Pekerjaan Umum (PU); ketiga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; keempat Kementerian Transmigrasi; dan kelima Kementerian Perhubungan.
- Kendaraan ODOL
- AHY
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BLTS Kesra Tahap Kedua Siap Cair Pekan Depan, 12 Juta KPM Bakal Terima Bantuan
-
Buku "Wonderful Indonesia Diving Directory" Jadi Rujukan bagi Wisatawan dan Penyelam Profesional
-
Susun Quick Win, Kemenhub Serius Tangani Kendaran ODOL
-
Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan Nelayan Pesisir
-
Kemenpar Masukkan Isu Keberlanjutan dalam Revisi UU Kepariwisataan
-
Tak Konsisten, Jakarta Pertamina Enduro Tumbang Dramatis dari Bandung bjb
-
Euforia Padel di DKI Jakarta Tak Terbendung, Protes Warga Kian Deras
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.