Illegal Logging di Mentawai Diduga Meningkat, Satgas PKH Lakukan Investigasi

Senin, 06 Okt 2025, 22:15 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengusut dugaan adanya aktivitas illegal logging (penebangan liar) yang terjadi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pengarah Satgas PKH mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik penebangan liar di daerah tersebut sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.

Ket. Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah kiri) mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto (tengah kanan) dalam penyerahan smelter tambang ilegal yang disita Satgas PKH di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025) — Sumber: Antara Foto

“Terdapat praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi di Pulau Sipora seluas kurang lebih 21.000 hektare,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, hingga kini, aktivitas penebangan tersebut masih terus berlangsung dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare.

“Seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,” ujarnya.

Jaksa Agung menekankan, dugaan kegiatan penebangan liar ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara.

Maka dari itu, Satgas PKH akan mengusut tuntas dugaan kegiatan penebangan liar ini.

Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Kemenhut dan Satgas PKH hentikan pembalakan liar di Kepulauan Mentawai

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda berhasil menghentikan pembalakan liar yang diduga dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menjelaskan tim operasi gabungan berhasil mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, serta sarana pendukung lainnya yang mengindikasikan pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah oleh individuIM dan korporasi PT BRN.

"Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama," jelasnya.

Operasi gabungan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perusakan hutan yang berpotensi mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut.

Tim Opsgab melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang plang penertiban Satgas PKH dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu secara tidak sah pada areal hutan produksi.

Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku yaitu IM dan PT BRN. Keduanya tengah diproses dalam perkara tindak pidana kehutanan, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal.

Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp15 miliar. Selain penegakan pidana kehutanan, penyidik juga menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera terhadap pihak-pihak yang menikmati manfaat utama dari kejahatan ini.

Direktur Jenderal (DIrjen) Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan langkah penindakan itu merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan. Tidak hanya itu, kebijakan penegakan hukum akan mendorong pada kepatuhan dan tata kelola yang baik.

Dia mengatakan Kemenhut mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun izin tidak boleh menjadi tameng.

"Ke depan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian," tuturnya.

Sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar dan menyerahkan 34 tersangka ke jaksa. Di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tercatat 36 operasi, dan untuk tambang ilegal 13 operasi, 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, 582 ekor satwa liar serta 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal.

Pada saat yang sama Satgas PKH melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan.

  • Illegal Logging Pulau Sipora

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.