Belum Ada Laporan Resmi! Wamenaker Angkat Bicara Soal Isu PHK SBA Textile

Senin, 06 Okt 2025, 21:35 WIB

JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) menjadi cerminan tekanan yang masih dihadapi sektor manufaktur tekstil nasional.

Persaingan ketat dengan produk impor, melemahnya permintaan ekspor, hingga biaya produksi yang terus naik membuat banyak industri tekstil berada di titik sulit, termasuk PHK SBA Textile.

Ket. Foto: Ilustrasi – Perkerja pabrik PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile). — Sumber: Istimewa.

Kasus PHK SBA Textile ini menunjukkan perlunya strategi lebih komprehensif dari pemerintah — mulai dari pengendalian impor, insentif energi, hingga dukungan pembiayaan agar industri padat karya seperti tekstil bisa bertahan. Tanpa langkah konkret, gelombang PHK bisa berlanjut dan mengancam stabilitas tenaga kerja di sektor industri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi terkait data PHK SBA Textile yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

"Belum ada info soal itu, kita belum mendapatkan informasi," kata Wamenker ditemui seusia menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10).

Dia menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan awak media yang mengkonfirmasi adanya perusahaan tekstil besar di Bandung, Jawa Barat, yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, yang diduga mengalami pailit.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu laporan data lengkap dari pihak perusahaan tersebut, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Bandung, termasuk dari serikat pekerja dan buruh.

"Jadi sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari (dinas ketenagakerjaan) daerah, dari serikat pekerja maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan sementara penyebab pailitnya perusahaan tersebut dipengaruhi oleh penurunan pesanan global yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi dan kemampuan perusahaan membayar gaji karyawan.

Fenomena serupa, menurutnya, kerap terjadi di industri alas kaki dan tekstil yang bergantung pada ekspor, di mana negara tujuan kini tidak lagi melakukan pemesanan dalam jumlah besar.

Akibat berkurangnya order, kegiatan produksi menurun sehingga perusahaan kesulitan mempertahankan karyawan, hingga akhirnya mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja sebagai langkah terakhir menjaga keberlangsungan usaha.

"Nah otomatis ketika order berkurang, pekerjaan nggak ada. Nah lama-lama kan perusahaan tidak bisa untuk membayar gaji mereka. Dengan inilah mereka akhirnya (biasanya) memutuskan dan melakukan PKH terhadap karyawannya," beber Wamenaker.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pekerja terdampak agar tetap memperoleh hak-hak normatif seperti pesangon dan jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi pekerja dengan pelaku usaha. Mereka kan harus punya jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon, sesuai dengan standar yang sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan tadi," kata Wamenaker.

  • PHK SBA Textile

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.