Dari Sawah ke Dompet: Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/kg, Ekonomi Petani Ikut Membaik?

Minggu, 05 Okt 2025, 18:25 WIB

SUBANG – Kebijakan harga gabah jadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan stabilitas pangan nasional.

Harga gabah yang ideal bikin petani semangat tanam karena hasil panennya dihargai layak, tapi juga tetap memastikan harga beras di pasar nggak melonjak buat konsumen.

Ket. Foto: Arsip foto - Sejumlah buruh tani di Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memasukkan padi ke dalam karung dalam suasana panen di daerah itu. — Sumber: ANTARA/ Harianto

Kebijakan harga gabah ini harus mempertimbangkan banyak faktor—biaya produksi, musim panen, hingga kondisi pasar global. Kalau harga terlalu rendah, petani rugi; tapi kalau terlalu tinggi, bisa tekan daya beli masyarakat.

Karena itu, penetapan harga gabah yang tepat bukan cuma soal angka, tapi strategi jangka panjang buat menjaga rantai pasok pangan tetap sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memastikan kebijakan pemerintah terkait harga gabah Rp6.500 per kilogram di tingkat petani menjadi langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan petani.

Tenaga Ahli Kementerian PPN/ Bappenas RI Frans B.M Dabukke menjelaskan, kebijakan harga gabah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Badan Pangan Nasional serta Kementerian Pertanian yang berkomitmen mendukung keberlanjutan petani.

"Pemerintah melalui arahan Bapak Presiden, Menko Pangan dan juga Badan Pangan Nasional bersama dengan Kementerian Pertanian menetapkan kebijakan yang menurut kita tentunya menjamin kesejahteraan petani, yaitu membeli gabah Rp6.500 per kg di tingkat petani," kata Frans menghadiri Festival Panen Raya Komunitas 10 Ton yang digelar Syngenta Indonesia di Subang, Jawa Barat, Sabtu (4/10).

Menurutnya, harga gabah Rp6.500 per kilogram memberikan keuntungan signifikan bagi petani, karena dengan produktivitas 10 ton per hektare misalnya, potensi pendapatan mencapai Rp65 juta setiap musim panen.

Perhitungan itu menunjukkan, setelah dikurangi biaya produksi sekitar Rp30 juta per hektare, petani tetap memperoleh keuntungan bersih, bahkan jauh melampaui rata-rata upah minimum regional (UMR) dalam satu periode panen.

Bappenas menilai langkah itu bukan hanya soal menjaga ketahanan pangan, tetapi juga strategi keberlanjutan agar petani tetap semangat dalam memproduksi padi.

"Ya, bayangkan kalau bapak-bapak yang 10 ton sehektare GKP (gabah kering panen) dibeli Rp6.500 per kg, eta mah Rp65 juta sehektare kan tiap bulan. Kalau ongkosnya Rp30 juta, Rp10 juta aja sebulan kan, wah itu sudah berapa kali UMR gitu ya," ujar Frans.

Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan swasembada pangan, khususnya beras, harus dibarengi peningkatan pendapatan petani sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam penerapan kebijakan itu, Bappenas mendorong sinergi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta Perum Bulog sebagai offtaker resmi yang memastikan harga gabah petani tidak jatuh di bawah ketentuan.

Dengan kebijakan harga gabah tersebut, pemerintah berkomitmen menghadirkan ekosistem pertanian yang lebih adil, berdaya saing, dan memberikan kepastian pasar bagi petani.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.

"Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok," kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/8).

Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan itu berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.