Kemnaker: Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Merupakan Pelanggaran Serius

Sabtu, 04 Okt 2025, 15:35 WIB

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius. Dan menurutnya hal ini tidak boleh terjadi di Indonesia.

"Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan. Yakni dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (4/10).

Ket. Foto: Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta — Sumber: Kemnaker

Ia menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil. Selain itu proses rekrutmen harus transparan, dan berbasis kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” uca dia.

Kemnaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja. Namun juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan. Ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ucap Sunardi.

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan lowongan kerja mulai tahun depan. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan kewajiban ini merupakan penegakan kepatuhan. Yakni dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

"Meski Perpres ini telah ditetapkan sejak dua tahun lalu, Kemnaker selama ini baru memberlakukannya sebagai imbauan. Tahun depan akan kita mulai ini, istilahnya mulai memaksa, ada sanksinya pelan-pelan kita terapkan," ujar Surya. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.