Dituding Promosikan Judi Online, Selebgram di Bali Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jumat, 03 Okt 2025, 07:39 WIB

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut selebgram, Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dengan pidana dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus judi online (judol) di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/10).

Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ket. Foto: selebgram, Vienna Varella Angeli Parinussa — Sumber: antara foto

Terdakwa dinilai mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial miliknya.

"Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider selama empat bulan," kata JPU.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian online.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam sidang JPU mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini bermula dari terdakwa, yang merupakan seorang selebgram, freelancer dan endorser kelahiran Tangerang, mengelola sejumlah akun media sosial, diantaranya Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, dan akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748.

Dari akun Instagram itu, ia memposting story berisi tautan dan watermark situs judi online 'KYOTA98'.

"Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa," terang JPU.

Perbuatan Vienna berlangsung mulai 11 Februari hingga 16 April 2025 di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.

Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, kliennya itu ditawarkan seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judol.

Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp nomor +6282211212128.

"Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram," kata Lukman.

Setelah itu, ia diwajibkan mengirim bukti postingan ke akun WhatsApp lain atas nama Justin maupun akun admin bernama crypto endorsement (cindy).

Sebagai imbalan, Vienna menerima pembayaran Rp100 ribu hingga Rp 300 ribu per posting, ditransfer ke rekeningnya. Catatan transaksi yang diungkap di pengadilan menunjukkan sejumlah pemasukan, antara lain Rp4 juta pada Februari 2024, beberapa kali transfer ratusan ribu pada Februari 2025, serta Rp1 juta pada 16 Maret 2025.

"Uang itu diakui dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Lukman.

Diterangkan juga akun Instagram miliknya itu bersifat privat, sehingga hanya pengikut yang disetujui yang dapat melihat postingan.

Namun, dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu, unggahannya tetap dianggap berpotensi luas menyebarkan akses perjudian.

Dalam aksinya, Vienna membuat story Instagram tentang situs itu menggunakan telepon genggam iPhone 15 miliknya, dilengkapi foto atau video sebagai latar, lalu disematkan watermark dan tautan menuju situs judi online tersebut.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.