KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos Kemensos
Kamis, 02 Okt 2025, 12:20 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020.
"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK dalam penetapan tersangka kasus tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan praperadilan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
"Artinya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," katanya.
Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018â2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, hingga Kamis (2/10), KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.
Staf Ahli pastikan program Kemensos tetap berjalan meski tersangka
Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, memastikan tugas-tugas di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun dirinya saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
âSemampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,â kata Edi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Edi menegaskan jabatan yang diembannya saat ini sebagai staf ahli tidak terkait langsung dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat. Ia menekankan bahwa pelayanan publik dan program-program Kementerian Sosial akan terus berjalan mendukung masyarakat.
Sebelumnya, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020 dan mendapat tugas menjalankan program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan COVID-19 dari Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.
Dalam proses pemeriksaan, Edi mengaku sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait perkara PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik âââââââ(DNR) yang berhubungan dengan distribusi bansos.
Menurutnya, pada kasus BGR ia sempat diperiksa oleh KPK dan PPATK, namun tidak ditemukan bukti aliran dana maupun dokumen terkait.
âAwalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024 terkait dengan kasus DNR. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,â ujarnya.
Edi menjelaskan seharusnya distribusi bantuan beras pada masa COVID-19 menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Direktorat Jenderal Fakir Miskin, bukan Ditjen Pemberdayaan Sosial yang ia pimpin saat itu.
Namun, kata dia, Menteri Sosial, Juliari Batubara kala itu memutuskan pelaksanaan program berada di bawah Ditjen Pemberdayaan Sosial, karena alasan beban kerja direktorat lain yang sudah menangani program rutin.
âKami kawal sesuai pedoman, tapi di lapangan transporter tidak amanah, sehingga distribusi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), ini yang membuat kita menjadi kesulitan. Di situ dalam keadaan tertentu, misalnya itu titik baginya sampai di RT/RW kira-kira seperti itu, door to door ke penerima manfaat. Ternyata beras itu diketahui kemudian diturunkannya di kelurahan atau desa. Ini yang kemudian disebut adanya selisih harga dan kerugian negara,â kata Edi.
Perjalanan perkara ini bermula pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos.
Keempat orang tersebut adalah Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kemudian, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HER), dan Edi Suharto (ES).
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dikonfirmasi sebelumnya menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat di lingkungan kementerian yang sedang dipimpinnya itu.
"Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak menoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan melaporkannya langsung ke penegak hukum," kata dia saat ditemui seusai memberikan pembekalan kepada guru dan kepala Sekolah Rakyat di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (18/8/2025).
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.
- Korupsi Bansos Kemensos
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.