- Home
-
- Megapolitan
-
- HUT TNI, Tarif Transjakart...
HUT TNI, Tarif Transjakarta, MRT, LRT Cuma Rp80 pada 5 Oktober
Kamis, 02 Okt 2025, 08:11 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif transportasi umum Rp80 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk apresiasi kepada TNI dalam menegakkan kedaulatan negara.
âUntuk memberikan apresiasi kepada TNI yang selama ini mengawal bangsa, kami, Pemprov DKI Jakarta, pada hari tersebut semua transportasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, semuanya dikenakan tarif Rp80,â kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/10).
Selain itu, dia juga menegaskan hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin pada 5 Oktober mendatang tetap berlangsung seperti biasa.
Dia mengungkapkan pelaksanaan CFD tersebut telah dikoordinasikan bersama dengan Pangdam Jaya sesuai arahan dari Mabes TNI.
âMudah-mudahkan kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi penghormatan bagi TNI,â ujar Pramono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan 156 pesawat andalan TNI AU akan terlibat dalam acara perayaan HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta Pusat.
Sebanyak 156 pesawat itu terdiri dari pesawat angkut, salah satunya Hercules C-130, dan pesawat tempur, di antaranya F-16, Sukhoi dan Hawk 100/200.
Dia menuturkan para penerbang tempur itu akan menampilkan beragam atraksi di udara, mulai dari simulasi tempur hingga manuver terbang yang dapat dilihat langsung dari silang Monas.
Sementara itu, pesawat angkut akan dilibatkan dalam penerjunan prajurit, mulai dari Parako Pasgat, Kopassus hingga Marinir.
TNI AU akan menurunkan 8.600 personel untuk meramaikan acara puncak peringatan HUT ke-80 TNI.
Seluruh personel itu akan dibagi untuk menjalankan sejumlah tugas, di antaranya sebagai peserta upacara, peserta defile alat utama sistem senjata (alutsista), pasukan simulasi tempur, pasukan penerjun, penerbang pesawat tempur dan pesawat angkut serta petugas pengamanan wilayah.
- Tarif Transportasi Umum
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Diskon Tarif Mudik Natal dan Tahun Baru: Pelni Imbau Warga Manfaatkan Program dari Pemerintah
-
Trump Tak Akan Turunkan Tarif Sebagai Syarat Buka Negosiasi dengan Tiongkok
-
Lewat Pelatihan Tematik, Pertamina Perkuat Bisnis Peserta UMK Academy 2025
-
Diklat Prajabatan Formasi 2021: 773 ASN Baru Kabupaten Jayapura Resmi Jadi PNS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.