Ombudsman Dorong Partisipasi Publik, Lapor Jika Ada Masalah MBG
Rabu, 01 Okt 2025, 03:00 WIBJakarta - Ombudsman RI (ORI) meminta masyarakat segera melapor apabila terdapat insiden yang tidak diinginkan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tanggapan tersebut merespons ramainya pemberitaan terkait adanya surat perjanjian dari sekolah kepada orang tua murid untuk menanggung risiko secara pribadi apabila terdapat insiden terhadap sang anak usai mengonsumsi MBG.
"Tidak boleh begitu, tidak boleh ada aturan seperti itu," ucap Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/9).
Ia menegaskan sekolah memiliki tanggung jawab apabila terdapat insiden yang tidak diinginkan terhadap muridnya, termasuk saat mengonsumsi MBG.
Menurut dia, apabila terdapat perjanjian untuk menanggung risiko sendiri dengan orang tua murid, maka sekolah sama saja melakukan pembungkaman.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait surat pernyataan untuk menerima atau menolak Program MBG di MTsN 2 Brebes.
Dalam surat tersebut, orang tua siswa diminta menandatangani kesepakatan untuk menanggung risiko secara pribadi dan tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat MBG, seperti keracunan, reaksi alergi, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi polemik yang ada dan menegaskan angket tersebut untuk mengidentifikasi alergi siswa.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menegaskan BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," kata Arya.
Dari kejadian tersebut, pihak SPPG MTsN 2 Brebes menegaskan angket yang tersebar tidak pernah bermaksud untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.
Arya melanjutkan pihak sekolah juga sepakat menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
- Keracunan MBG
- Ombudsman
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kevin Durant Lampaui Legenda Wilt Chamberlain di Daftar Pencetak Poin NBA
-
BTS Aceh Pulih 80,63 Persen, Akses Komunikasi Warga Berangsur Normal
-
Eks Punggawa Persija Gustavo Franca: Atmosfer di Kandang Persib bisa Pengaruhi Konsentrasi Arema
-
Sudah Berjalan Setahun, Keracunan MBG Tak Berhenti. Ini Bisa Melemahkan Daya Tahan Siswa
-
Pemprov DKI: Stok Pangan di Jakarta Aman meski Ada Konfik AS-Israel dan Iran
-
Jelang Lebaran, Bulog Jaga Harga Beras Tetap Stabil Lewat Distribusi Beras SPHP
-
Perbaiki Layanan, Ombudsman Minta Data Kepesertaan Jaminan Sosial Diperkuat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.