- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Perluas Daftar Hitam Ek...
AS Perluas Daftar Hitam Ekspor sebagai Sanksi Solusi Alternatif Tiongkok
Rabu, 01 Okt 2025, 01:11 WIBWASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Senin (29/8) menindak perusahaan-perusahaan di Tiongkok dan negara-negara lain yang menggunakan anak perusahaan atau afiliasi asing lainnya untuk menghindari pembatasan ekspor pada peralatan pembuatan chip dan barang serta teknologi lainnya.
Departemen Perdagangan mengeluarkan aturan baru yang memperluas daftar ekspor terbatasnya, yang dikenal sebagai Daftar Entitas, untuk secara otomatis memasukkan anak perusahaan yang dimiliki 50 persen atau lebih oleh suatu perusahaan ke dalam daftar tersebut, menurut sebuah postingan di Federal Register AS. Tindakan itu secara signifikan meningkatkan jumlah perusahaan yang memerlukan lisensi untuk menerima barang dan jasa Amerika.
Aturan ini kemungkinan akan mengganggu rantai pasokan. Hal ini juga mempersulit perusahaan untuk menentukan apakah ekspor ke pelanggan atau pemasok dibatasi, dan memberikan beban yang lebih besar kepada eksportir untuk memastikan kepemilikan sebelum melanjutkan. Berdasarkan aturan ini, transaksi tertentu dapat diizinkan selama masa tenggang 60 hari.
Kementerian Perdagangan Tiongkok mengecam keras aturan tersebut.
âTindakan AS ini sangat mengerikan,â kata kementerian dalam sebuah pernyataan.
âTindakan ini secara serius melanggar hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaan yang terdampak, sangat mengganggu tatanan ekonomi dan perdagangan internasional, serta sangat merusak keamanan dan stabilitas rantai industri dan pasokan global,â katanya.
Departemen Perdagangan mengatakan aturan itu "menutup celah yang signifikan".
Waktu penerbitan aturan ini agak mengejutkan, mengingat AS dan Tiongkok sedang berada di tengah-tengah perundingan dagang. Langkah ini memperkuat kontrol ekspor ke Tiongkok, berbeda dengan pelonggaran kontrol yang baru-baru ini dilakukan Washington terhadap chip AI ke Tiongkok seperti H20 milik Nvidia.
Jika suatu perusahaan setidaknya 50 persen dimiliki oleh suatu entitas pada daftar, lisensi akan diperlukan bagi eksportir AS untuk mengirimkan barang atau teknologi ke anak perusahaan tersebut, sebagaimana halnya dengan entitas yang terdaftar, dengan banyak lisensi kemungkinan akan ditolak.
Aturan afiliasi serupa dengan "aturan 50 persen" untuk entitas yang dikenai sanksi oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.
Meskipun perusahaan-perusahaan di seluruh dunia masuk dalam Daftar Entitas, perubahan ini akan berdampak paling signifikan pada entitas-entitas Tiongkok, menurut para ahli. Pabrik-pabrik yang memproduksi cip yang lebih tua dan kurang canggih mungkin akan terdampak, begitu pula sektor-sektor lain, termasuk pesawat terbang dan peralatan medis.
- Regulasi Perdagangan
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.