Polda Maluku Gelar Perkara Dugaan Pemerasan oleh Personelnya

Senin, 29 Sep 2025, 07:21 WIB

AMBON – Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar perkaradugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan yang diduga dilakukan salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Senin (29/9), menjelaskan gelar perkara  dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi. — Sumber: ANTARA

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Rositah.

Hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Bripka Erick juga telah ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Bidpropam akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Langkah ini, kata Rositah, ditempuh agar kasus menjadi terang dan jelas.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, Bripka Erick diduga terlibat dalam kasus penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida pada Kamis (25/9/2025).

Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika  menyatakan, penggerebekan itu  bagian dari modus pemerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian.

Ia mengatakan  penggerebekan hingga penangkapan sudah berulang terjadi saat distribusi namun selesai dengan "86" atau diselesaikan dengan membayar sejumlah uang.

Terlebih pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah oknum anggota polisi. Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu diyakininya sebagai dalang penggerebekan.

Penindakan cepat dan tegas ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menjadi isu sentral di tengah masyarakat.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Rositah. 

Polda Maluku berkomitmen penuh dalam membersihkan dan menjaga integritas anggotanya. 

  • Polda Maluku

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.