PBB Lanjutkan Sanksi Nuklir Terhadap Iran

Senin, 29 Sep 2025, 02:30 WIB

NEW YORK - Sanksi PBB terhadap Iran atas program nuklirnya kembali berlaku. Sanksi tersebut sebelumnya dicabut berdasarkan kesepakatan tahun 2015 yang ditandatangani Iran dengan beberapa negara adidaya dunia sebagai imbalan atas pembatasan program nuklirnya.

“Namun, Inggris, Prancis, dan Jerman mengatakan Iran telah melanjutkan pengembangan nuklir yang melanggar perjanjian dan memulai prosedur untuk memulihkan sanksi pada tanggal 28 Agustus,” lapor kantor berita NHK, Minggu (28/9).

Ket. Foto: Dewan Keamanan PBB saat sedang menggelar pertemuan di markas PBB di New York, AS, pada 19 September lalu. Pada Minggu (28/9), Dewan Keamanan PBB kembali melanjutkan pemberlakukan sanksi terhadap Iran atas program nuklirnya. — Sumber: Istimewa

Setelah proses tersebut dimulai, Dewan Keamanan PBB memiliki waktu 30 hari untuk mengadopsi resolusi guna mencegah pemberlakuan kembali sanksi. Resolusi yang diajukan oleh Russia dan Tiongkok ditolak pada Jumat (26/9). Artinya sanksi mulai berlaku pada Minggu pagi .

Tindakan yang diberlakukan oleh Dewan Keamanan meliputi larangan pengayaan dan pemrosesan ulang uranium, serta embargo senjata.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyambut baik langkah tersebut dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu (27/9). Pemerintah AS memuji Inggris, Prancis, dan Jerman atas apa yang disebutnya tindakan kepemimpinan global yang tegas.

Washington DC menyerukan Iran agar melanjutkan perundingan nuklir yang ditangguhkan dengan AS. Pernyataan itu mengatakan Presiden Donald Trump telah menegaskan bahwa diplomasi masih menjadi pilihan dan bahwa kesepakatan tetap merupakan hasil terbaik bagi rakyat Iran dan dunia. SB/NHK/I-1

  • iran

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.