- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Jakarta: Pembahas...
DPRD DKI Jakarta: Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuki Tahap Finalisasi
Senin, 29 Sep 2025, 17:15 WIBJAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira memastikan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR ditargetkan rampung hari ini.
Menurut dia, pembahasan Raperda KTR mulai memasuki tahap finalisasi sebelum draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
âDua hari ini kita selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, lalu besok kita review untuk difinalisasi,â ujar Farah, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, Pansus akan menyerahkan laporan draf Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu. Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.
Farah menjelaskan, Raperda KTR akan memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup.
âSaat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal,â tutur dia.
Ia menambahkan, Raperda KTR memberikan kewenangan tidak hanya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum.
âPPNS ini ada di beberapa SKPD, tapi tidak semua. Karena itu kami berikan ruang agar mereka bisa menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak hukum di lapangan,â ucap dia.
Selain itu, pembahasan Raperda juga menyoroti soal pendanaan. Farah menegaskan, anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, meskipun ada peluang melibatkan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
âPrinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya diperbolehkan untuk sosialisasi, pembinaan, atau dukungan non-teknis lainnya,â kata Farah.
Ia menambahkan, banyak perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang tembakau kerap menyalurkan CSR untuk sektor pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur. Sebab itu, Perda KTR nantinya akan mengatur secara tegas batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.
âMakanya perda ini hadir, untuk membatasi sekaligus memperjelas peran serta pertanggungjawaban pihak swasta. Aturan ini juga memastikan mereka tetap comply dengan semangat pengendalian rokok,â ucap Farah. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemerintah Kota Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman hingga Hari Lahir Pancasila
-
Pemkab Kulon Progo Siapkan Kampung Redam untuk Cegah Konflik Horizontal di Tingkat Desa
-
Nyaris Punah, Hiu Gangga Ditemukan Lagi di Sungai Kalimantan
-
Sukses Pikat Penonton, Film “Michael” akan Dibikin Sekuelnya
-
Lagu Anak-anak "Baby Shark" Tembus 1 Miliar Streaming di Spotify
-
Rekrutmen Manajer KDKMP dan KNMP Masuki Tahap Tes Kompetensi
-
Menbud Tekankan Pentingnya Literasi Keris Nusantara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.