Dikasih Hati Minta Jantung! Cukai Rokok Tetap di 2026, Pengusaha Minta Jaminan Tiga Tahun Sekaligus

Minggu, 28 Sep 2025, 21:00 WIB

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026.

Secara analitis, kebijakan ini bisa memberi ruang napas bagi industri rokok yang tengah tertekan, menjaga stabilitas tenaga kerja, serta menghindari potensi lonjakan rokok ilegal akibat harga yang terlalu tinggi.

Ket. Foto: Ilustrasi - Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). — Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Namun di sisi lain, pemerintah tetap ditantang untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan industri.

"Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan," ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9).

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa Menkeu Purbaya mulai memahami permasalahan fundamental di persoalan cukai hasil tembakau.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan naik.

Keputusan tersebut diambil setelah Menkeu bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha dari industri hasil tembakau (IHT).

"Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ucap Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/).

Sementara itu Misbakhun menambahkan keputusan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi dari pelaku usaha telah didengarkan oleh pemerintah di tengah tekanan yang dialami industri.

Seperti diketahui IHT mengalami berbagai tekanan, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

Misbakhun kemudian berharap langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Keuangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai.

"Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT," katanya.

Ia menambahkan evaluasi yang komprehensif juga penting untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.

Sementara itu, Industri hasil tembakau mengharapkan pemerintah melakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan CHT atau cukai rokok pada 2026.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menegaskan pentingnya kepastian kebijakan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan.

“Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9).

Ia menilai, kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor ini yang sudah dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir.

"Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah bertemu dengan perwakilan asosiasi industri tembakau memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan naik.

"Jadi di tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,"” kata Purbaya, Jumat (26/9).

Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyatakan moratorium kenaikan cukai menjadi langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.

Menurut dia idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT, karena industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja.

"Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," ujarnya.

Menurut Adik, moratorium tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.

"Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.