Wali Kota Semarang Agustina Dorong Standarisasi Desa Wisata, Cegah Kesenjangan Perhatian Pusat

Sabtu, 27 Sep 2025, 13:33 WIB

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan perlunya pemerintah pusat menyusun standarisasi desa wisata agar tidak terjadi kesenjangan perhatian antara daerah kabupaten dan kota.

Hal itu ia sampaikan ketika menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Desa Wisata Komisi VII DPR RI di Kampung Alam Malon, Kelurahan Gunungpati, Koa Semarang, Jumat (26/9).

Ket. Foto: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Desa Wisata Komisi VII DPR RI di Kampung Alam Malon di Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang. — Sumber: Koran Jakarta/IST

Pihaknya menyoroti adanya ketimpangan, di mana program desa wisata lebih banyak menyasar wilayah kabupaten.

Padahal, menurutnya, Kota Semarang juga memiliki banyak kampung wisata yang dikelola masyarakat dengan potensi besar, seperti Kampung Alam Malon yang terkenal sebagai sentra batik warna alam.

“Kami berharap kampung wisata juga mendapat perhatian, sehingga pelaku wisata lokal bisa lebih berkembang. Aspirasi ini kami titipkan melalui Komisi VII agar ada sinergi nyata antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Meski begitu, Pemkot Semarang tetap berkomitmen menjaga ekosistem pariwisata lokal. Program promosi, pameran dalam dan luar kota, serta penyusunan kalender event sudah dijalankan untuk memperluas jangkauan kampung wisata.

Bahkan, Agustina mengungkapkan inspirasi baru, yakni memasukkan sektor pariwisata dalam anggaran Rp25 juta per RT per tahun pada 2026 mendatang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, yang memimpin rombongan, mengakui pentingnya standarisasi sebagai pedoman nasional pengembangan desa wisata.

“Selama ini memang belum ada standarisasi. Padahal, keberadaannya akan memberi kepastian bagi desa wisata berbasis komunitas, serta mendorong kesetaraan antara kabupaten dan kota,” terangnya.

Evita menambahkan, pengaturan standarisasi desa wisata telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang rampung dibahas di Komisi VII.

Dengan pengelolaan yang lebih kuat, desa wisata tidak hanya berpotensi menarik lebih banyak wisatawan, tetapi juga memperkuat sektor ekonomi kreatif di tingkat lokal.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.