Sekolah Hak Kekayaan Intelektual di Bangli, Sungguh Sebuah Inovasi

Jumat, 26 Sep 2025, 16:39 WIB

BANGLI – Masih ingat rebut-ribut soal royalti? Hal ini tentu berkaitan dengan hak kekayaan intelktual (IPR). Nah, agar masyarakat mengetahui dan menyadari IPR, maka ide bagus diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali.

Pemkab menginisiasi pembentukan sekolah nonformal terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki) untuk mendukung pembangunan ekonomi kreatif. “Pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual masih rendah,” kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Bangli I Nengah Wikrama di Bangli, Kamis.

Ket. Foto: hak kekayaan intelektual — Sumber: ist

Sebagai tahap awal inisiatif itu, pihaknya mengumpulkan para kepala satuan pendidikan jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK di kabupaten tersebut, termasuk mereka yang telah melahirkan inovasi. Menurut dia, upaya itu dilakukan mencermati potensi kabupaten berhawa sejuk itu kaya dengan budaya, seni dan tradisi serta inovasinya.

Namun, faktanya masih banyak karya, produk lokal, inovasi teknologi, dan ekspresi budaya tradisional belum didaftarkan atau dilindungi. Ia menjelaskan Sekolah Haki dirancang sebagai program pendidikan nonformal untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta keterampilan pelajar dalam memanfaatkan dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual.

Nantinya, kata Wikrama, Sekolah Haki dapat memiliki empat fungsi, yaitu sebagai pusat edukasi, fasilitasi, pengembangan, dan pusat kolaborasi. Sementara itu, Pemkab Bangli mencatat Indeks Inovasi Daerah (IID) di daerah itu mengalami peningkatan pada 2022 hingga 2024, tumbuh signifikan dari 36,51 menjadi 63,33.

Adapun jumlah inovasi yang dilaporkan juga melonjak drastis dari tujuh inovasi pada 2022 menjadi 53 inovasi pada 2024. Sedangkan 2025, berdasarkan perhitungan mandiri, IID diperkirakan naik menjadi 73,96 dengan total 106 inovasi. Meski begitu, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyoroti rendahnya tingkat partisipasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Bangli.

Sebab, dari data Innovations Government Award (IGA) 2025, hanya 68 dari 317 perangkat daerah atau 21,45 persen yang telah melaporkan inovasinya. Untuk itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah, unit kerja, badan usaha milik daerah (BUMD), puskesmas, kelurahan/desa, serta sekolah di Bangli untuk mengintensifkan dan memperluas upaya pengembangan inovasi.

Harapannya dengan adanya sekolah IPR ini semoga rakyat makin melek IPR sehingga tidak sampai terjerat kasus yang menimpa bos mie gacoan baru-baru ini.

  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.