OJK & Polisi Kompak! Eks Bos Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dipulangkan dari Qatar
Jumat, 26 Sep 2025, 22:15 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng Kepolisian RI dan sejumlah kementerian/lembaga akhirnya berhasil memulangkan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia.
Ini seperti sinyal serius bahwa kasus di sektor keuangan digital nggak main-main lagiâapalagi menyangkut perlindungan investor dan kredibilitas industri fintech.
Pemulangan ini menunjukkan koordinasi lintas negara yang cukup solid, sekaligus bukti keseriusan regulator untuk menindak dugaan pelanggaran di industri jasa keuangan.
Dampaknya, selain menegakkan aspek hukum, langkah ini juga diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech yang belakangan banyak disorot.
âProses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar,â kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
OJK menahan Adrian yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Saat ini, ia mengatakan Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree), kata Yuliana, menambahkan.
âDana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,â ujar dia.
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
âDalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka,â kata Yuliana.
OJK pun, menurut dia, terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.
âKami meyakini bahwa sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,â kata Yuliana.
- OJK
- penangkapan buronan
- skandal investree
- Adrian Asharyanto Gunadi (AAG)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Khawatir! Gumoh pada Bayi Bukan Tanda Anak Anda Sakit, Simak Penjelasannya
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur Sejauh 4,5 Km, Warga Diminta Waspada
-
Harga Daging Sapi di Temanggung Alami Kenaikan, Jadi Rp145.000/Kg
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
-
Tiga Negara Super Power Ini Harus Hancurkan Nuklir
-
Lebih Dekat dengan Masyarakat, CIMB Niaga Hadirkan “Ada OCTO Land”, di Blok M Jakarta
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.