Kejagung Geledah Kantor PT SEI di TB Simatupang terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Blok Migas
Jumat, 26 Sep 2025, 08:06 WIBJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berlokasi di Gedung The Manhattan Square di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9) malam, terkait dugaan korupsi.
âBenar (ada penggeledahan),â kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9).
Diterangkan Anang, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara baru, yaitu dugaan tindak pidana korupsi PT SEI pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
âPenggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,â katanya.
Dilansir dari laman resmi PT Saka Energi Indonesia, perusahaan tersebut didirikan pada tanggal 27 Juni 2011.
Saat ini, perusahaan tersebut mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat.
Enam blok di antaranya dioperasikan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut dengan kepemilikan 100 persen, yaitu Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.
- Kejagung
- Geledah Kantor
- kasus korupsi
- PT SEI di TB Simatupang
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Messi Resmi Umumkan Gantung Sepatu dari Timnas Argentina
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
-
Debut Enzo Maresca di Manchester City Berakhir Pahit, Tetap Puas Meski Kalah Adu Penalti dari Inter Milan
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Tiga Tersangka Korupsi Pemkab Bogor Diperiksa
-
Tindakan Memberi Iuran Uang THR dari Kantong Sendiri para Pejabat Cilacap, Sebenarnya Sangat Baik, tapi Ternyata…..
-
Permintaan Global Membaik, Industri Tekstil Indonesia Berpeluang Perkuat Ekspor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.