Karena Rukun Mendapat Hadiah. Itulah yang Diterima Warga Pangkalpinang

Jumat, 26 Sep 2025, 16:44 WIB

PANGKALPINANG – Penghargaan bagi kelurahan sadar kerukunan patut ditiru seperti dilakukan Pemkot Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Bantuan ini untuk meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Untuk mereka, Pemerintah Kota Pangkalpinang, menyalurkan bantuan 100 paket sembako di Kelurahan Bacang. Kelurahan Bacang dinilai sukses mengembangkan kerukunan.

"Kita berharap bantuan sembako dapat meringankan warga kurang mampu di kelurahan sadar kerukunan ini," kata Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon, di Pangkalpinang, Kamis. Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama FKUB dan Kementerian Agama Kota Pangkalpinang menyerahkan 100 paket sembako kepada warga kurang mampu di Kelurahan Bacang yang merupakan kelurahan sadar kerukunan.

Ket. Foto: hubungan antaragama — Sumber: ist

"Kegiatan bakti sosial bantuan paket sembako ini masih rangkaian peringatan HUT Ke-268 Kota Pangkalpinang," katanya. Ia mengemukakan Kelurahan Bacang ditetapkan sebagai kelurahan sadar kerukunan pada 2025 dan diharapkan ke depan kelurahan sadar kerukunan di Kota Pangkalpinang ini terus bertambah untuk meningkatkan toleransi umat beragama di daerah ini.

"Dengan ditetapkannya Kelurahan Bacang sebagai kelurahan sadar kerukunan, maka kita akan menjadikan Bacang sebagai percontohan bagi kelurahan lain," katanya. Menurut dia, Kelurahan Bacang ditetapkan sebagai kelurahan sadar kerukunan, karena dinilai memiliki kelebihan dibandingkan kelurahan lain yaitu seluruh agama ada di Kelurahan Bacang.

"Ini bukan berarti kerukunan beragama di kelurahan lain tidak terjalin dengan baik, tetapi ada penilaian lebih Kelurahan Bacang ini ditetapkan sebagai kelurahan sadar kerukunan," katanya.

Kediri

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, memberikan edukasi terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri Indun Munawaroh mengemukakan tentang pentingnya peran pemerintah dalam membimbing masyarakat agar prosedur pendirian rumah ibadah dijalankan sesuai aturan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Kota Kediri tetap menjunjung tinggi toleransi. Jangan sampai ada rumah ibadah yang berdiri tanpa prosedur sah, karena bisa memicu polemik. Dengan pemahaman bersama, konflik seperti yang pernah terjadi di Mojoroto tidak terulang,” katanya di Kediri, Kamis.

Kegiatan tersebut sebagai edukasi ke masyarakat. Beberapa waktu sebelumnya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pernah terjadi salah paham tentang izin pendirian tempat ibadah yang tertunda. Dia mengungkapkan bahwa alur SOP pendirian rumah ibadah meliputi pengajuan permohonan oleh panitia kepada FKUB, pemeriksaan administrasi berkas, verifikasi lapangan oleh tim FKUB, rapat musyawarah untuk mengambil keputusan secara mufakat dan penerbitan rekomendasi yang ditembuskan kepada Kementerian Agama serta Pemerintah Kota Kediri.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.