Ekonom Bongkar Fakta: Insentif PPh 21 Justru Lebih Mangkus untuk Kelas Menengah!

Jumat, 26 Sep 2025, 20:00 WIB

JAKARTA – Insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) merupakan kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban perusahaan.

Dengan mekanisme ini, pajak karyawan yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja ditanggung langsung oleh negara, sehingga penghasilan yang diterima pekerja lebih besar.

Ket. Foto: Ilustrasi - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. — Sumber: ANTARA/ HO-DJP

Kebijakan ini efektif sebagai stimulus jangka pendek untuk mendorong konsumsi rumah tangga—sektor yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, insentif ini berimplikasi pada berkurangnya penerimaan pajak negara, sehingga perlu diimbangi dengan strategi fiskal lain agar tidak menekan defisit APBN.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Ferry Irawan menilai insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) lebih efektif untuk kelas menengah.

"Pada prinsipnya pengurangan PPh dapat memperbesar disposable income (penghasilan yang dapat dibelanjakan). Dengan demikian diharapkan dapat mengungkit perekonomian di level grassroot," kata Ferry di Jakarta, Jumat (26/9).

Sebelumnya, pemerintah bakal memperluas cakupan insentif PPh 21 DTP ke sektor pariwisata, khususnya industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang menyasar 552.000 pegawai.

Program tersebut merupakan satu dari 17 program paket kebijakan ekonomi yang akan digulirkan pemerintah.

Dalam perluasan insentif tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar dan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Meski demikian, menurut Ferry, dampak insentif tersebut sangat bergantung pada tingkat penghasilan pekerja.

Jika upah pekerja berada di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka insentif PPh DTP akan efektif.

Sebaliknya, bila upah mereka di bawah PTKP, insentif pajak tidak akan memberikan pengaruh signifikan.

"Untuk mengetahui efektivitasnya, tentu kita harus mengukur penghasilan agregat dari pekerja di industri padat karya. Jika penghasilan mereka di atas PTKP, maka pemberian insentif PPh DTP akan efektif. Namun, jika upah para pekerja di bawah PTKP, tentu tidak akan berdampak," jelasnya.

Ferry menilai justru kelompok menengah dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan lebih tepat menjadi target insentif PPh 21 DTP.

"Menurut saya, justru sebaiknya pemerintah memberikan fokus insentif PPh DTP pada kelompok menengah, karena mereka yang berpenghasilan di atas Rp10 juta per bulan, akan memberikan daya ungkit yang besar," kata Ferry.

Adapun untuk masyarakat miskin dan rentan, ia menekankan perlunya stimulus dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) agar daya beli benar-benar meningkat.

"Untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin perlu diberikan stimulus dalam bentuk BLT, untuk memberikan/meningkatkan purchasing power. Namun, pemerintah perlu menghitung dengan cermat besaran rupiah dan periode (lamanya) pemberian BLT," tambahnya.

Adapun kriteria penerima insentif mencakup pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, maupun pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu atau Rp10 juta per bulan.

Selain itu, penerima harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.

Melalui kebijakan ini, pekerja dapat menerima penghasilan penuh tanpa dipotong pajak, sementara perusahaan lebih ringan menjalankan bisnis.

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat memulihkan daya beli masyarakat serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.