Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir

Kamis, 25 Sep 2025, 16:01 WIB

Karawang -- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di daerah pesisir utara atau di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Desa Batur Lor," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis.

Ket. Foto: Barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan pihak kepolisian dari Polres Karawang di wilayah pesisir utara Karawang. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Karawang

Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di daerah itu terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian pada Senin pagi (22/9), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W (37), tepatnya di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening. Selain itu juga disita barang bukti narkotika berupa kristal putih diduga sabu seberat 102,77 gram di rumahnya.

"Barang bukti itu didapat dari penangkapan pelaku di pinggir jalan, serta hasil dari penyergapan di rumah tersangka, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," katanya.

Disebutkan, barang bukti yang totalnya mencapai 102,77 gram itu berasal dari satu bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu, lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat.

Bareng bukti lain yang disita ialah satu unit timbangan digital serta satu unit handphone.

Cep Wildan mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO).

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. 

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.