Polres Karawang Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir
Kamis, 25 Sep 2025, 16:01 WIBKarawang -- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di daerah pesisir utara atau di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Desa Batur Lor," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis.
Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di daerah itu terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian pada Senin pagi (22/9), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W (37), tepatnya di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam plastik klip bening. Selain itu juga disita barang bukti narkotika berupa kristal putih diduga sabu seberat 102,77 gram di rumahnya.
"Barang bukti itu didapat dari penangkapan pelaku di pinggir jalan, serta hasil dari penyergapan di rumah tersangka, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," katanya.
Disebutkan, barang bukti yang totalnya mencapai 102,77 gram itu berasal dari satu bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu, lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat.
Bareng bukti lain yang disita ialah satu unit timbangan digital serta satu unit handphone.
Cep Wildan mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO).
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.
âPolres Karawang akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.Â
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Banjir Bandang di Aceh Tamiang Sebabkan Desa Hilang
-
DPR Nilai Sekolah Rakyat dan Garuda Kejar Ketertinggalan Teknologi
-
Bapanas Kawal Produksi dan Distribusi Minyakita
-
Pemkot Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang
-
Puncak Arus Mudik, Kakorlantas Perkirakan 42 Persen Sudah Keluar dari Jakarta
-
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-13: Barcelona Kembali ke Camp Nou
-
Tari Tuping 12 Wajah, Gambaran Ksatria dan Perjuangan Perlawanan terhadap Belanda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.