KPK Sita 65 Miliar terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI
Kamis, 25 Sep 2025, 13:11 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebanyak 54 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020â2024. Sebelumnya, KPK telah menyita 11 miliar rupiah.
âHari ini, Kamis (25/9), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan uang sejumlah 54 miliar rupiah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/9).
Dengan demikian, kata Budi, jumlah uang yang telah disita dalam kasus tersebut telah mencapai Rp65 miliar hingga Kamis (25/9).
âPenyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,â jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Rp65 miliar merupakan uang yang disita KPK dari salah satu vendor terkait proyek pengadaan mesin EDC tersebut.
âHal ini sekaligus sebagai bentuk iktikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif, dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,â katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK meminta vendor lain untuk kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut.
âKPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif, dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,â ujarnya.
Ia melanjutkan, âKPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini baik kepada korporasi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).â
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
- KPK
- Sita Uang
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
-
Stabilitas Nilai Tukar: Lebih dari Sekadar Intervensi Moneter, Keyakinan Pelaku Pasar Menjadi Kunci
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.