Kopdes Merah Putih Milik Bersama, Kades, Pengurus hingga Tokoh Masyarakat Harus Kawal Cegah Penyimpangan
Kamis, 25 Sep 2025, 13:22 WIBJAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta kepada para kepala desa (kades), pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat untuk mengawal Kopdes terhindar dari penyimpangan.
âIni benar-benar dikawal, benar-benar menjadi milik kita semua. Hilangkan perasaan untuk mengangkangi atau mengakali atau melakukan moral hazard yang tidak perlu kita lakukan. Ini penting untuk komitmen kebangsaan kita,â kata Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih", seperti dipantau di Jakarta, Kamis (25/9).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa moral hazard atau penyimpangan yang dapat terjadi dalam pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih adalah penyalahgunaan kewenangan atau dana yang berpotensi merugikan masyarakat desa. Bentuknya bisa berupa mengakali aturan, memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi, atau tindakan lain yang menyalahi semangat gotong royong.
Menurut Mendes Yandri, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih bergantung pada keterlibatan kolektif seluruh unsur desa, mulai dari pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah desa khusus (Musdesus), perangkat desa, hingga tokoh masyarakat. Dengan pengawalan bersama, program Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi pintu gerbang kesuksesan pembangunan tanpa menambah beban baru bagi desa.
âKalau program ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, desa akan merasakan manfaat nyata. Bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekonomi lokal,â kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
Mendes Yandri menyampaikan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
- Kepala Desa
- Tokoh Masyarakat
- kopdes merah putih
- Cegah Penyimpangan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK Dalami Peran Kerabat Sugiri Sancoko untuk Terima Uang Suap
-
Gubernur Pramono Anung Berencana Hadir di Acara Reuni 212.
-
Sebulan Terakhir, Jembatan Mahakam Ulu Kaltim Ditabrak Tongkang Batubara 2 Kali
-
Polisi Sebut 32 Korban Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan
-
DPP GMNI 2025-2028 Dikukuhkan, Momentum Perkuat Peran Mahasiswa untuk Pembangunan Nasional
-
Pemerintah Kawal Penanganan Bencana Longsor Cisarua
-
Raker Menkop dengan Komisi VI DPR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.