Mantan Bupati Situbondo Diperiksa KPK soal Pengadaan Barang dan Jasa dalam Kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Rabu, 24 Sep 2025, 08:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021–2024.
Dilansir Antara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan lembaga antirasuah itu saat memeriksa mantan Bupati Situbondo sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN tersebut sebagai saksi, yakni Karna Suwandi pada Selasa (23/9).
"Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang/jasa dan telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP.
Pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).
KPK menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo, yakni meminta ijon berkode "uang investasi" kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Karna Suwandi disebut menerima menerima pemberian "uang investasi" sebesar 5.575.000.000 rupiah melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko Prionggo menerima uang secara langsung melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar 811.362.200 rupiah.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.