KA 178 Tawangjaya Tabrak Mobil di Perlintasan Sebidang Desa Citemu Cirebon, 2 Korban Meninggal
Rabu, 24 Sep 2025, 20:39 WIBCIREBON, JAWA BARATÂ - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, menangani insiden kecelakaan yang melibatkan KA 178 Tawangjaya Premium relasi Pasarsenen-Semarangtawang Bank Jateng dengan satu unit mobil pikap di perlintasan sebidang tanpa penjaga.
âInsiden hari ini terjadi pukul 10.00 WIB di KM 213+3/4 petak jalan Cirebonprujakan-Waruduwur, tepatnya di Desa Citemu,â kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin di Cirebon, Rabu (24/9).
Ia mengatakan petugas KAI bersama aparat dan warga langsung melakukan penanganan di lokasi, setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Menurut dia, mobil tersebut sempat tersangkut pada lokomotif namun berhasil dievakuasi, sedangkan jalur hulu maupun hilir di lokasi tersebut sudah aman sehingga perjalanan KA kembali normal.
âMobil bernomor polisi E 8928 BE tertemper saat melintas di perlintasan sebidang tanpa penjaga,â katanya.
Dalam peristiwa tersebut, kata dia, terdapat dua korban meninggal dunia masing-masing bernama Sigit dan Jahudin yang terdata sebagai warga Kabupaten Cirebon serta Brebes.
Ia menyebutkan korban langsung dibawa ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut, serta pihaknya menyampaikan belasungkawa atas terjadinya musibah ini.
âKami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga para almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,â ujarnya.
Ia menegaskan, usai proses evakuasi, tidak ada gangguan lanjutan pada perjalanan kereta api lain yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon.
Selain itu, ia memastikan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat di sekitar perlintasan sebidang.
Muhib menyampaikan disiplin pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan, serta masyarakat diminta selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan mendahulukan perjalanan kereta api.
âKeselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus,â tuturnya.
Ia mengingatkan kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.
âKami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan bersama dengan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,â ucap dia. Ant
- Kecelakaan Kereta Api
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Jepang Beri Subsidi BBM untuk Cegah Kenaikan Harga Imbas Konflik Timteng
-
Temuan Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan: Tim Gegana Pastikan Steril Bahan Peledak
-
Menyiagakan Petugas Gabungan di Destinasi Wisata Pantai Selatan Cianjur
-
Tanpa Bedah Terbuka! Prosedur Operasi Katup Jantung TAVI Kini Hadir di Bali International Hospital Lewat Kolaborasi SCVC
-
Puncak Mudik Lebaran, Korps Lalu Lintas Polri Berlakukan One Way Nasional 18 Maret
-
Kecelakaan Kereta Bekasi, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Keamanan Jalur Kereta Harus Diperbaiki
-
Jelang Laga Penentu Persib Bandung Vs Persijap Jepara, Julio Cesar Ingatkan Tim Tetap Fokus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.