Demi Reformasi Ekosistem K3, Menaker Siap Gandeng Serikat Pekerja

Rabu, 24 Sep 2025, 18:40 WIB

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlu segera dilakukan reformasi ekosistem, uji dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional. Ini sebagai upaya strategis Kemnaker untuk mengatasi permasalahan sertifikasi K3.

Menurut Yassierli, reformasi ekosistem dengan meningkatkan peran serta masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3. Termasuk perguruan tinggi, dan pemerhati K3.

Ket. Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli — Sumber: Kemnaker

"Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3. Kita kembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)," kata Yassierli dalam keterangannya, Rabu (24/9).

Salah satu terobosan yang segera dilakukan adalah melakukan kegiatan promotive-preventive K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ini sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan K3.

Yassierli mengatakan terobosan diambil karena kerja Pengawas Ketenagakerjaan belum bisa diefektifkan, termasuk tantangan, banyaknya praktisi K3 lebih sibuk bicara sertifikasi dan pelatihan.

"SP/SB sebagai komponen yang perlu kita bangun sebagai alternatif dari stagnansi kita sekian puluh tahun terkait K3. Jadi nanti buruh demo bukan hanya upah, tapi juga menuntut K3 di tempat kerja," ujar dia.

Yassierli menambahkan bagaimana mereformasi praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari Kementerian hingga PJ3K. Ia menilai sulit membangun negara, apabila kepentingannya lebih kepada bisnis akan sulit.

Yassierli berharap Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) juga aktif memberikan rekomendasi tentang praktik sertifikasi K3 yang memiliki 17 layanan. "Ga usah basa-basi sama saya. Pak Menteri itu praktiknya begini lho di lapangan," ucap dia.

Upaya strategis lain untuk mereformasi K3 yakni penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai roadmap revisi UU No. 1 Tahun 1970. Kemudian penguatan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.

Sebelumnya Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti sejumlah persoalan terkait keselamatan kerja (K3) dan reklamasi pasca tambang. Ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian ESDM dan tiga perusahaan tambang.

Menurut Ratna, beberapa perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Selain itu, ia menilai jarak pemukiman warga dengan area tambang yang hanya 30–50 meter menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat. ils/I-1

  • Kemenaker
  • Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.