Resmi! Juda Agung Duduki Kursi Panas DK OJK, Pasar Tunggu Gebrakannya

Selasa, 23 Sep 2025, 16:05 WIB

JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran strategis sebagai pengarah sekaligus pengawas tertinggi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Mereka bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyeimbangkan antara kepentingan industri, konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Ket. Foto: Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia di Gedung MA Jakarta, Selasa (23/9/2025). — Sumber: ANTARA/HO-OJK

Melalui kewenangan kolektif, Dewan Komisioner menetapkan arah kebijakan, mengantisipasi risiko sistemik, serta merespons dinamika global dan domestik yang berpotensi mengguncang sektor keuangan.

Dengan demikian, keputusan mereka sangat menentukan kredibilitas OJK, kepercayaan pasar, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK Ex-officio Bank Indonesia.

Pengucapan sumpah jabatan Juda dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di Gedung MA Jakarta, Selasa (23/9).

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2025 tanggal 11 Agustus 2025 saudara telah diangkat sebagai anggota DK OJK Ex-officio dari BI,” kata Sunarto.

Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.

Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi serta dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

Dengan demikian, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sebagai berikut.

Ketua: Mahendra Siregar

Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman

Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi

Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung

Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.