APINDO Buka Suara Soal RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Bikin Cari Kerja Makin Susah

Rabu, 30 Sep 2026, 21:58 WIB

JAKARTA– Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan keprihatinan terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas. Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani menegaskan pihaknya mendukung pelindungan pekerja, namun regulasi yang baru harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas kesempatan kerja formal.

“APINDO mendukung pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang memperkuat pelindungan pekerja, memberikan kepastian hukum, dan memperluas kesempatan kerja formal. Keberhasilan reformasi harus terlihat pada hak yang benar-benar diterima pekerja, usaha yang mampu bertahan dan merekrut, serta pencari kerja yang memperoleh kesempatan bekerja secara layak,” kata Shinta dalam konferensi persnya di, Jakarta, Rabu (30/9).

Ket. Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani (tengah) dalam konferensi pers terkait "Posisi Dunia Usaha atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan" di Jakarta, Rabu (30/9) — Sumber: istimewa

Menurut Shinta, keprihatinan APINDO terletak pada risiko jika penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi tidak disertai kajian dampak serta mekanisme pelaksanaan yang jelas. 

“Kombinasi tersebut dapat mengurangi kesempatan kerja formal, membebani arus kas perusahaan, dan memperpanjang perselisihan. Pekerja, pencari kerja, dan dunia usaha ikut menanggung akibatnya,” ujarnya.

Karena itu, APINDO mendorong pendekatan flexicurity, yaitu fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, disertai kepastian hak, jaminan sosial, peningkatan keterampilan, dan dukungan untuk kembali bekerja.

Isu ini menjadi penting mengingat data BPS Februari 2026 mencatat 7,24 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen. Pada periode yang sama, sekitar 87,74 juta orang bekerja di kegiatan informal atau 59,42 persen dari total penduduk bekerja.

“Artinya hampir enam dari sepuluh orang bekerja masih berada di kegiatan informal. Kebijakan yang membuat perekrutan formal semakin sulit atau berisiko dapat menghambat perpindahan pekerja ke pekerjaan yang lebih terlindungi,” kata Shinta.

Terkait konteks pembentukan UU tersendiri sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan tenggat 31 Oktober 2026, APINDO menilai tenggat tersebut harus diiringi pembahasan bermakna dan kesiapan pelaksanaan.

Untuk itu, APINDO mengajukan 10 isu prioritas:

pertama, Arah UU dan perluasan kesempatan kerja. APINDO mengusulkan nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan sasaran konkret 2 juta pekerjaan formal baru per tahun dan 30 persen pekerja tersertifikasi pada 2030.

Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pekerjaan proyek, musiman, dan berbasis pesanan butuh pengaturan PKWT yang sesuai sifat pekerjaannya, termasuk kejelasan jangka waktu dan perpanjangan kontrak.

Keempat, pengupahan. APINDO menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman dengan usulan kebutuhan hidup layak (KHL) ditetapkan BPS sebagai batas tertinggi, masa berlaku dua tahun, dan penyesuaian berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa dimulai 0,1.

Keempat, alih daya. Pengaturan difokuskan pada jasa penyedia tenaga kerja dengan kepatuhan badan hukum, pembayaran upah, jaminan sosial, dan kejelasan tanggung jawab atas perselisihan.

Kelima, pesangon. Mengacu pada UU No 6/2023 dan PP 35/2021, dengan skema pendanaan di muka yang diperhitungkan agar tidak terjadi pembayaran ganda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

Enam, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mendorong pencegahan PHK bertahap, penguatan bipartit, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat maksimal 60 hari.

Tujuh, pelatihan. Konsolidasi manfaat pelatihan dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Kartu Prakerja, insentif vokasi, dan Dana Kompensasi Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa iuran wajib baru bagi pengusaha.

Delapan, waktu kerja. Usulan batas waktu kerja reguler maksimal 45 jam per minggu dengan ruang pengaturan khusus bagi sektor tertentu.

Sembilan, sanksi. Mendukung penindakan pelanggaran hak pekerja dengan pembedaan jelas antara pelanggaran administratif dan pidana. Pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Sepuluh Pekerja platform. Pengaturan harus mempertimbangkan karakter kemitraan dan tidak menyamaratakan model usaha, dengan pelindungan berupa transparansi perjanjian, akses jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan.

Shinta menekankan dampak perubahan tersebut harus dinilai sebagai satu ekosistem. “Perubahan upah, durasi kontrak, cakupan alih daya, pesangon, iuran, jam kerja, dan sanksi akan bekerja secara bersamaan. Kajian setiap pasal secara terpisah dapat melewatkan akumulasi biaya dan ketidakpastian,” ujarnya.

APINDO mendorong agenda perbaikan berupa kajian dampak kumulatif terhadap rekrutmen formal, dialog sosial substantif dengan pemerintah, DPR, dan serikat pekerja, serta evaluasi berkala atas pertumbuhan pekerjaan formal dan pemenuhan hak pasca-PHK.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.