Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status sebagai Tersangka

Selasa, 23 Sep 2025, 15:50 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9).

Ket. Foto: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). — Sumber: ANTARA

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Hana mengatakan bahwa pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

"(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Nadiem Makarim

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BIGBANG Jadi Duta Kehormatan Badan Antariksa Korea Selatan

Pesta Rakyat HUT RI ke-81, 20.578 Slot Parkir Disiapkan di Sekitar Monas.

"Smartwatch" Bukan Hanya Gaya & Tren, Kini Bergeser pada Kesehatan dan Olahraga

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Minggu Pagi Ini

Rhoma Irama Obati Kerinduan Fans Setelah 20 Tahun, Goyang Publik Malaysia di Latihan Pestapora

MagangHub Buka Peluang Peserta Berlanjut Jadi Pekerja.

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

Gempa Flores, TNI Kerahkan 1.267 Personel untuk Bantu Warga Terdampak.

Plan Indonesia Terima Kunjungan Puluhan Relawan Muda dari Korea Selatan-Indonesia Perbaiki Sekolah dan Lingkungan di Jakarta

Punggawa Timnas Indonesia Romeny & Hubner Antarkan Fortuna Sittard Bantai Cambuur 3-1

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Gubernur Kalsel Terbang dengan F-16, Sensasi Dunia Tempur Jadi Daya Tarik Expo 2026.

Siswa SRMP 20 Budi Luhur Intip Lebih Dekat Dunia TNI AU di Lanud Sjamsudin Noor.

Inter Milan Menang Dramatis atas Real Betis, Gol John Stones Jadi Pahlawan di Laga Pramusim

Pos Polisi Lalu Lintas Margorejo Surabaya Diduga Dilempar Bom Molotov

Viral Kasus Perundungan di Blora! Korban Pilih Keputusan Mengejutkan, Berdamai dan Cabut Laporan

Kota Wina Digugat soal Tarif Toilet Umum Khusus Perempuan Tapi untuk Pria Gratis

Krisis Air Makin Parah! Warga Swiss Dilarang Cuci Mobil dan Siram Taman

Jakarta Diprediksi Berawan Seharian Minggu Ini, BMKG Catat Suhu Bisa Capai 34 Derajat

Drama 6 Gol! AC Milan Menang Telak 4-2 atas Manchester United

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.