DPR RI Gelar Rapat Paripurna Putuskan RUU APBN hingga Prolegnas
Selasa, 23 Sep 2025, 11:09 WIBJAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 guna mengambil sejumlah keputusan, di antaranya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan rancangan prioritas untuk 2026.
Adapun rapat paripurna ke-5 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9), merupakan yang pertama kali digelar setelah adanya aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 202& yang berlangsung beberapa hari hingga menimbulkan kerusuhan.
"Catatan dari kesekjenan daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota dari 578 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dia menjelaskan bahwa rapat paripurna itu memiliki lima agenda inti, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Agenda pertama itu pun dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Lalu agenda yang kedua yakni Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas Perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya Komisi III DPR RI pun akan menyampaikan laporan terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga akan menyampaikan laporan serupa atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda yang terakhir, yakni Komisi XII DPR RI akan menyampaikan laporan atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan 2025-2029, dilanjutkan dengan. pengambilan keputusan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wow, Pemda DIY Raih Peringkat 3 Nasional EPPD 2024
-
Disperin Kalsel Tingkatkan Kemampuan Pelaku Industri Kecil Menengah Pangan
-
Komisi I DPR Ungkap RUU TNI Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Pekan Ini
-
PBB akan Tingkatkan Dukungan bagi Perempuan dan Anak-Anak Myanmar
-
Petrokimia Gresik Amankan Posisi Ketiga Usai Kalahkan Jakarta Electric PLN
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Ditunda Tahun Depan, Belum Dapat Rekomendasi Kemensos
-
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Berzakat melalui Baznas di Istana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.