- Home
-
- Megapolitan
-
- BPBD Tangerang Catat 21 Po...
BPBD Tangerang Catat 21 Pohon Tumbang Dampak Hujan Lebat
Selasa, 23 Sep 2025, 11:01 WIBTANGERANG â Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Banten, mencatat ada 21 lokasi pohon tumbang dampak dari hujan lebat disertai angin kencang pada Senin (22/9) malam.
"Semuanya sudah kita tangani sejak malam dan dilanjutkan pagi ini untuk pembersihan sisa dahan yang potong," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, di Tangerang, Selasa (23/9).
Mahdiar mengatakan sejumlah pohon tumbang terjadi di jalan raya, seperti di Poris Plawad, Batuceper, Benda, Periuk, Tangerang, dan beberapa lokasi lainnya.
"Kami sudah sampaikan ke Disbudpar untuk melakukan pendataan, jika ada korban jiwa maupun alami kerusakan kendaraan bisa ditangani segera," ujarnya.
BPBD Kota Tangerang telah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan siaga terhadap potensi perubahan cuaca, meskipun prakiraan cuaca selama sepekan ke depan berdasarkan BMKG menunjukkan kondisi berawan.
Ia mengatakan cuaca berawan bukan berarti bebas dari risiko, terutama dengan adanya kelembapan udara yang cukup tinggi serta fluktuasi suhu yang cukup signifikan pada pekan ini.
âMeski cuaca tampak tenang dan cenderung berawan, warga tetap kami imbau untuk siaga. Kelembapan tinggi dan perubahan suhu bisa mempengaruhi kesehatan serta memicu potensi cuaca ekstrem secara lokal, seperti hujan mendadak disertai angin,â ujar Mahdiar.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
Pemkot Tangerang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang. Program ini telah berjalan sejak tahun 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.
Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta.
Untuk mengajukan klaim, kata dia, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi SiGampang. Caranya dengan mengakses website resmi di maps.tangerangkota.go.id atau disbudpar.tangerangkota.go.id, kemudian memilih menu Peta Disbudpar dan lanjut ke fitur SiGampang.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menaker: Program Magang Nasional Beri Pengalaman Fresh Graduate Sebelum Masuk Dunia Kerja
-
Pemkot Batam Akan Terapkan Dapur Khusus MBG di Daerah 3T
-
Gubernur Pramono Bantu Warga Tebus Ijazah Tertahan
-
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Sewerage Development Project Diperpanjang hingga 2026, Berikut Daftar Jalan yang Terdampak
-
Peluncuran Platform Jejak Asri
-
Menhut Raja Juli Nilai Perhutanan Sosial Jadi Motor Penggerak Ekonomi Hijau
-
Museum Western Australia Gelar Pameran Prajurit Terakota
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.