Kabar Baik untuk Wilayah Pesisir, RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Minggu, 21 Sep 2025, 17:55 WIB

Tanjungpinang - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua BULD DPD RI Stefanus Ban Liaw menyatakan keputusan itu disepakati Pemerintah dan DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Ket. Foto: Potret kawasan pesisir di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). — Sumber: Antara

"DPD, pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan," kata Stefanus di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahad (21/9).

Kendati begitu, Stefanus mengaku tidak mengetahui pasti kapan RUU tersebut disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Menurutnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU), harus dibahas dan sepakati bersama-sama antara DPD, DPR dan Pemerintah.

"Kalau pembahasan di DPD sudah final, tinggal kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Secara terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengharapkan RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan tahun ini, karena sudah sejak lama diusulkan ke DPR, namun tak kunjung ditetapkan menjadi UU.

Menurut Ansar, penetapan RUU Daerah Kepulauan dinilai mendesak demi mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan, khususnya Kepri dengan geografis 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan.

Ansar mengatakan selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih mengacu pada luas daratan.

"Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri," kata Gubernur Ansar.

Ia melanjutkan daerah kepulauan seperti Kepri memiliki karakteristik berbeda dengan daerah kontinental, karena wilayahnya lebih banyak laut ketimbang darat.

Gubernur menyatakan percepatan pembangunan daerah kepulauan bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki sebagai sumber pendapatan daerah. Sayangnya, kewenangan sumber daya alam di laut juga dibatasi.

"Kita daerah kepulauan terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum," ucap Ansar.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.