Putusan MKRI Nomor 123/PUU-XXIII/2025 Tentang Pengujian Pasal 14 UU PPTK

Senin, 04 Mei 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Pengantar

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Bahwa pada hari Rabu, tanggal delapan belas Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon, Adeline Lies, seorang pengusaha melalui kuasa hukum kepada Advokat pada Kantor Hukum LSM beralamat di Equity Tower lantai 12, Sudirman Central Business District Lt 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.

Adapun Objek dalam permohon a quo adalah pasal dalam UU PTPK, yaitu Pasal 14 yang mengatur:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”.

Dalam amar putusannya, Majelis MKRI telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undangsektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.

Alinea terakhir putusan MKRI tersebut dengan frasa,”tidak dimaknai dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana” mengandung makna yang berbeda dengan rumusan norma sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 14 UU PTPK.

Dalam kaitan ini, majelis Hakim MKRI dinilai tidak memahami bahwa doktrin hukum pidana telah membedakan pertanggungjawaban pidana melalui dua pendekatan yaitu yang bersifat monistis dan dualistik.Pendekatan monoistik memandang suatu perbuatan termasuk suatu tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, dan mengabaikan unsur kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atasperbuatan yang telah dilakukan.

Pendekatan monistis tersebut dinilai berpotensi menghilangkan kesempatan dan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan secara berimbang sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 29 tahun 2025 KUHAP.

Pola pemikiran majelis Hakim MKRI yang secara diam-diam menganut pendekatan monistisbertentangan secara diametral dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD45 yang menyatakan, (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Seharusnya Majelis Hakim MKRI memahami makna di balik ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD45 yang harus dibaca dalam satu tarikan nafas sehinggadi dalam kepastian hukum harus terkandung keadilan begitu pula sebaliknya. Pemikiran yang mengabaikan unsur kesalahan seorang terdakwa hanya untuk tujuan menjatuhkan pemidanaan sejatinya bertentangan dengan filosofi Pancasila dalam Pembaruan UU Pidana 2023 dan KUHAP 2025, serta berpotensi merampas hak terdakwa dalam perkara korupsi untuk membela kepentingan hukumnya.

Analisa Hukum

Sesungguhnya harus diakui bahwa pendekatan hukum yang digunakan MKRI dalam memeriksa permohonan uji materi Pasal 14 UU PTPK adalah pendekatan hukum konstitusi yaitu menguji sejauh manakah ada pertentangan antara ketentuan suatu UU dengan ketentuan UUD45; sedangkan pendekatan hukum pidana yang merujuk pada UU, Doktrin dan Yurisprudensi mengenai suatu perkara pidana dilandaskan pada fakta suatu peristiwa dan menuangkannya dalam suatu fakta hukum. Di dalam sidang MKRI tidak mempersoalkan fakta hukum melainkan hanya fokus pada konsep hukum konstitusi dibandingkan dengan UU sehingga bagaimana tanpa fakta hukum dari suatu peristiwa Majelis Hakim MKRI serta merta menyimpulkan tidak terdapat kepastian hukum yang nyata dari Pasal 14 UU PTPK dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat begitu juga tanpa diperkuat bukti nyata menimbulkan ketidak pastian hukum dan keadilan.

Pola pemikiran dan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi tidak realistik karena terhadap masalah pertentangan UU dengan UUD45 dengan putusan yang bersifat terakhir dan mengikat (final and binding), apakah suatu putusan MKRI yang mengadung Kepastian hukum dan Keadilan; bukan semata-mata hanya kepastian hukum karena hukum sejatinya sejak awal kelahirannya dan selanjutnya bercita-citakan memberikan keadilan sekaligus perlindungan bagi masyarakat agar hidup tertib, teratur, jujur dan adil serta nyaman.

Adanya perbedaan pendekatan hukum sedemikian sudah dipastikan akan menghasilkan Kesimpulan yang berbeda pula, sangat mendasar. Sehingga putusan MK yang menyatakan bertentangan dengan UUD45 secara bersyarat dengan alasan tidak mengandung kepastian hukum amat naif karena aspek keadilan yang utama dalam hukum pidana telah diabaikan sehingga putusan MKRI aquo tidak memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak oleh putusan MKRI tersebut. Hal mana berbeda hasilnya, diharapkan dapat memenuhi keadilan bagi terdakwa karena telah diberikan hak dan kesempatan yang sama di muka hukum dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Namun demikian, sikap Hakim Agung bidang Tipikor berbeda dengan Majelis Hakim MKRI di mana di dalam Surat Edaran MARI Nomor 07 tahun 2012 (halaman 25) angka 11, atas pertanyaan, Bagaimana sikap Hakimdalam menentukan penjelasan unsur “melawan hokum”materiil dalam Pasal 2 UU Tipikor?Jawaban atas pertanyaan tersebut, Hakim Agung tipikor berbeda-beda; ada hakim yang berpendirian bahwa dalam perkara tipikor sifat melawan hukumnya adalah melawan hukum formil; sebagian Hakim berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawan hukumnya adalah melawan hukum materiil.

Merujuk kepada pendapat Hakim Agung tipikor yang berbeda-beda dan tidak sama dengan Putusan MKRI tentang unsur melawan hukum di dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor, dapat dipastikan bahwa, putusan MKRI tentang Pasal 14 UU Tipikor masih dapat disimpangi pada Tingkat Majelis Hakim Agung Bidang Tipikor.

  • hukum pidana

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.